Kesadaran Wajib Pajak Hotel dan RM Rendah

Kesadaran Wajib Pajak Hotel dan RM Rendah

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel dan rumah makan (RM) di Kabupaten Kaur. Namun sayang tingkat kesadaran wajib pajak hotel dan RM diwilayah Kaur ini masih tergolong rendah. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur mencatat baru 2-3 persen wajib pajak hotel dan RM di Kaur yang taat membayar pajak.

“Kita akui kalau kesadaran wajib pajak terhadap hotel dan rumah makan dan sejenisnya masih rendah. Tapi kalau wajib pajak pungut bayar semuanya taat karena itu yang bayar pihak ketiga,” kata Kepala BKD Kaur, Alian Suhadi SPd melalui Kabid Pendapatan Doni Fediansyah SE beberapa hari lalu.

Dikatakan Doni, keberadaan hotel dan RM cukup meraup keuntungan di Kaur. Namun, dari puluhan rumah makan dan hotel yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kaur, sebagian besar belum membayar pajak dengan target PAD dari hotel dan RM ini sekitar Rp 28 juta lebih. Padahal sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2006 dimana pemilik hotel dan restoran atau rumah makan dan lainnya wajib dikenai pajak 10 persen. Sayang pengusaha rumah makan dan restoran atau wajib pungut (WP) belum memiliki kesadaran akan manfaat pajak sehingga pajak rumah makan dan hotel belum diterima secara maksimal.

“Sosialisasi pajak rumah makan dan hotel terus kita lakukan, tapi hasilnya belum maksimal. Mudah-mudahan tahun ini lebih maksimal sehingga PAD nya mencapai target,” harapnya.

Ditambahkannya, guna memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak, kedepan pihaknya akan menambah petugas, baik itu dari kalangan ASN maupun dari tenaga honorer. Sehingga diharapkan nantinya sumbangan kepada PAD dari sektor pajak setiap tahun semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

“Pemungutan pajak dari rumah makan dan hotel akan kita terus maksimalkan lagi dan kita berharap para pemilik hotel dan rumah makan ini kesadaran bayar pajaknya makin meningkat lagi,” harapnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: