Langgar PPKM di BS, Terancam Kurungan

Langgar PPKM di BS, Terancam Kurungan

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan Covid -19 di BS dimulai, Senin 19 Juli. Oleh karena itu, bagi yang melanggarnya terancam hukuman kurungan.

\"Mulai 19 Juli PPKM diberlakukan di BS, ingat bagi yang melanggar terancam hukuman 4 bulan 2 minggu kurungan, ini sesuai dengan KUHP Pasal 218,\" ancamnya.

Dikatakan bupati, berdasarkan SE Nomor : 360/179/COVID-19/IV/2021 yang diterbitkan pada 13 Juli ini PPKM berlaku sampai waktu yang belum ditentukan atau hingga kondisi yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. Ada sejumlah larangan dalam surat edaran tersebut. Sambung bupati, dilarangnya seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad atau ijab kabul. Kemudian, pada saat akad nikah hanya dihadiri keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas sebanyak 10 orang saja.

Untuk pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, karaoke dan tempat area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu selama masa PPKM ini diberlakukan. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu. Selain itu kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat dilaksanakan di tempat ibadah tersebut sebesar 25 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

Lalu kegiatan belajar mengajar atau tatap muka juga digelar secara online atau sistem daring. Selanjutnya, untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makan dan minuman dan objek vital lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sehari – hari tetap bekerja dan beroperasi seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

\"Selain diproses hukum, pelanggaran PPKM ini akan langsung dibubarkan,\" imbuhnya.

Untuk penerapan PPKM ini, Gusnan meminta Satgas Covid 19 Bengkulu Selatan sampai satgas tingkat kelurahan dan desa dapat dapat berperan aktif dalam mengawasi kegiatan masyarakat. Sehingga jika ada tanda-tanda pelanggaran dapat langsung didatangi dan dibubarkan.

\"Saya mohon dukungan semua pihak dan warga BS, pemberlakuan PPKM ini untuk kepentingan kita bersama agar tidak ada lagi warga yang terpapar covid-19,\" harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos mengaku, saat pemberlakuan PPKM ini, dirinya menerjunkan 275 pasukannya. Kemudian mereka akan disebar di 11 Kecamatan dalam wilayah BS. Sehingga masing-masing kecamatan ditempatkan 25 anggota Satpol PP. Adapun tugasnya, mereka akan mengawasi penerapan SE tentang PPKM ini di BS. Sehingga ketika ada yang melanggar langsung dibubarkan.

\"Kami terjunkan 25 anggota satpol PP di setiap Kecamatan, hal itu untuk memastikan pemberlakuan PPKM di BS mulai 19 Juli ini,\" ujar Erwin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: