Pengungkapan Kasus Narkoba di Rejang Lebong Meningkat
CURUP,bengkuluekspress.com - Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada semester pertama tahun 2021 ini meningkat dibandingkan semester pertama tahun 2021. Peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Rejang Lebong tersebut mencapai 30 persen. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH menjelaskan selama semester pertama tahun 2021 ini yaitu dari Januari hingga Juni 2021 pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. \"Dari 34 kasus yang berhasil kita ungkap tersebut, kita berhasil mengamankan 40 orang tersangka,\" terang Susilo. Kemudian untuk proses hukum dari 40 tersangka yang berhasil mereka amankan tersebut, menurut Susilo sebagian besar sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup Kelas IB. \"Dari 40 tersangka yang berhasil kita amankan tersebut, 4 orang diantaranya masih berstatus anak dibawah umur,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan dari pengungkapkan 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di semester pertama tahun 2021 tersebut, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 120 Kg ganja, kemudian 130,5 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi. \" banyaknya barang bukti ganja yang berhasil kita amankan, karena dalam tahun 2021 ini kita sudah mengungkap dua kali beradaan ladang ganja yaitu di Binduriang dan SBU,\" papar Kasat Narkoba. Sementara itu, terkait dengan kenaikan pengungkapan kasus Narkoba yang mereka laksanakan tersebut, menurut Susilo dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya karena desakan ekonomi dampak daeri pandemi Covid-19, kemudian salah pergaulan serta letak Kabupaten Rejang Lebong yang berada di jalan lintas dan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan sehingga menjadi salah satu pintu masuknya Narkoba ke Provinsi Bengkulu. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong selain melakukan upaya penindakan, ia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan salah satunya melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya dari penyalahgunaan Narkoba itu sendiri. \"Kita juga bekerjasama dengan panti rehabilitasi Narkoba, sehingga bila ada pemakai atau pecandu yang kedapatan bisa dilakukan rehabilitas, atau bila ada pencandu yang ingin berubah juga kita arahkan ke rehabilitasi tanpa proses hukum,\" demikian Susilo.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: