Pemkab Koordinasi dengan Kementerian Masalah Pembayaran Gaji P3K

Pemkab Koordinasi dengan Kementerian Masalah Pembayaran Gaji P3K

LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, kembali akan berkomunikasi dengan kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait masalah pembayaran gaji terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini menyikapi banyaknya tanggapan dari masyarakat Lebong yang menyayangkan adanya pembatalan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K di Kabupaten Lebong tahun 2021, karena tersandung masalah anggaran yang tidak mencukupi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa pihaknya kembali akan melakukan rapat bersama pimpinan (Bupati dan wakil Bupati), mengenai persoalan perekrutan CPNS dan P3K di Kabupaten Lebong.

“Akan kita rapatkan terlebih dahulu,” sampainya, Kamis (01/07).

Ditambahkan Sekda, sebelumnya untuk masalah penggajian terkhusus P3K awalnya dibebankan oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi saat ini masalah gaji P3K dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing yang merekrut.

“Itu yang akan kita komunikasi lagi dengan kementrian,”  jelasnya.

Jika nantinya dari pemerintah pusat memberikan jawaban untuk masalah pembayaran gaji P3K, maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan penerimaan CPNS dan P3K di Kabupaten Lebong akan dilaksanakan di tahun 2021 ini.

“Kita terus melakukan komunikasi, tetapi kita belum mendapatkan jawabannya,” ujarnya Namun sebelumnya pihak Kementrian Keuangan, menyampaikan bahwa surat yang sebelumnya telah disampaikan menjadi acuan mereka yaitu untuk pembayaran gaji dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Tidak menutup kemungkinan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Sebelumnya untuk penerimaan CPNS dan P3K di Kabupaten Lebong tahun 2021 ini, mendapatkan kuota dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) sebanyak 381 formasi terdiri dari 65 formasi untuk tenaga kesehatan dan 36 formasi untuk tenaga teknis jalur CPNS dan untuk PPPK ada sebanyak 257 formasi untuk guru, kesehatan sebanyak 16 formasi dan teknis 7 formasi. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: