DKPP Putuskan Ketua KPU Kepahiang CS Tak Bersalah
KEPAHIANG-bengkuluekspress.com - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang divonis tidak bersalah dalam perkara laporan pelanggaran kode etik oleh Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani oleh majelis hakim DKPP RI. Sehingga DKPP RI menolak keseluruhan gugatan pengadu serta memerintah pemulihan nama baik kelima komisior KPU Kepahiang. Putusan itu berlaku sejak dibacakan mejelis DKPP RI, Kamis (9/6). \"Alhamdulillah syukur sesuai dengan fakta – fakta yang ada, DKPP memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan tersebut,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat. Mirzan mengatakan, dalam melaksanakan seluruh tahapan pada Pilkada lalu, pihaknya serta jajaran berkerja sesuai dengan mekanisme hukum. Itu terbukti dalam putusan sidang DKPP yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Sebelumnya, usai pengumuman hasil Pilkada Kepahiang kubu Paslon nomor urut 1 Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani mempersoalkan ijazah Wabup Zurdi Nata yang mendampingi Hidayattullah Sjahid. Kubu Ujang - Daus menduga ijazah Zurdi Nata palsu hingga melakukan perlawaan dengan menggugat ke PTUN Bengkulu. Namun usaha pertama ini gagal majelis hakim PTUN Bengkulu menolak gugatan. Meski gagal, Ujang - Daus bersama tim masih terus belanjut mempermasalahan legalitas ijazah wabup terpilih itu dengan mengadukan lima komisioner KPU Kepahiang kepada DKPP RI. Lagi-lagi upaya itu kandas karena DKPP menolak seluruh gugatan pengadu. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: