BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Bengkulu Tengah Evaluasi Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Bengkulu Tengah Evaluasi Kepatuhan Badan Usaha

\"\"  

Bengkulu, Jamkesnews - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan Usaha dalam mendaftarkan perusahaannya bersama seluruh peserta sesuai pendapatan ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Bengkulu Tengah Semester I Tahun 2021, Senin (17/05).

Kasie Datun Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Bertha Camelia menjelaskan, dalam rangka memaksimalkan kepatuhan badan usaha di dalam Program JKN-KIS yang ada di wilayah kerja Kabupaten Bengkulu Tengah, diperlukan peningkatan efektivitas dan koordinasi lintas stakeholders 

“Perlu dilakukan evaluasi mekanisme apakah sosialisasi sudah efektif atau diperlukan strategi yang lainnya, kemudian di beberapa badan usaha masa kontrak mereka yang singkat dan dikhawatirkan terkait iuran data pegawainya, namun hal ini tidak menjadi kendala karena sudah tersedia aplikasi dari BPJS Kesehatan sehingga badan usaha dapat meng-update pekerjanya pada sistem ini, dan yang terakhir perlu dilakukan pemutahiran data untuk mendapatkan data yang sama antara BPJS Kesehatan, DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelas Bertha.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria menjelaskan untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sebanyak 59 badan usaha telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan jumlah peserta 6.086 jiwa sudah termasuk anggota keluarga, sementara untuk ketidakpatuhan yang sudah dilakukan SKK ke kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk tahun 2021 sebanyak enam badan usaha.

\"Ada beberapa jenis ketidakpatuhan dari badan usaha yang ada saat ini di kabupaten Bengkulu Tengah. Dari segi pendaftaran, kriteria ketidakpatuhan adalah belum mendaftar, terdaftar nol pekerja, dan badan usaha belum bayar iuran pertama. Dari segi penyampaian data kriteria ketidakpatuhan badan usaha antara lain terdaftar sebagian tenaga kerja, terdaftar sebagian upah dan terdaftar sebagian tenaga kerja dan sebagian upah. Sedangkan dari segi pembayaran iuran, kriteria ketidakpatuhannya adalah ada piutang sampai dengan 31 Desember 2020 dan piutang berjalan di tahun 2021,” jelas Adian.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah sampai dengan akhir April 2021, dari total 116.246 penduduk yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 98.007 penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS atau sekitar 84,31%. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: