Perda Covid-19 di Rejang Lebong Segera Berlaku
CURUP,bengkuluekspress.com- Setelah Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 disahkan oleh DPRD Rejang Lebong pada Februari 2021 lalu. Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera memberlakuan Perda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai SP mengungkapkan, Perda Covid-19 tersebut akan segera diberlakukan di Kabupaten Rejang Lebong, karena menurutnya Perda tersebut baru turun setelah dilakukan verifikasi oleh Gubernur Bengkulu. \"Perda Covid-19 atau Perda nomor 4 tahun 2021 baru saja turun, namun sebelum kita memberlakukan Perda tersebut kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" terang Rifai.
Dijelaskan Rifai, Perda nomor 4 tahun 2021 tetang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut mengatur terkait dengan sanksi administrtif terhadap pelanggar Prokes baik pelanggarnya perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. \"Sanksi administratif tersebut tertnag dalam pasal 10 Perda nomor 4 tahun 2021,\" tambah Rifai.
Lebih lanjut Rifai menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut seperti untuk perorangan mulai dari teguran baik lisan maupun tertulis, kemudian ada sanksi kerja sosial hingga denda paling banyak Rp 100 ribu. Kemudian untuk pelaku usaha sanksi yaitu juga mulai dari teguran baik lisan maupun tulisan, kemudian pembubaran kegiatan hingga denda paling besar Rp 100 juta. Pelanggaran untuk perda nomor 4 tahun 2020 ini masih dalam kategori tindak pidana ringan, dimana menurut Rifai hukumannya bisa dalam bentuk denda maupun kerja sosial. \"Unuk pelaku usaha sanksi yang kita berikan bisa berupa penghentian sementara operasional dan pencabutan izin usaha,\" paparnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: