2 Tersangka Pembakaran Diamankan
BENGKULU,BE - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Albertus Julius Beny Mokalu mengatakan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran aset PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Keduanya diketahui berinisial Ek (37) dan To (40) dari warga setempat.
\"Kalau sudah ditetapkan tersangka, tentu sudah ada bukti-bukti yang cukup,\" ujarnya usia rapat koordinasi dengan gubernur. Mengantisipasi aksi yang lebih parah, Kapolda mengatakan akan menurunkan 300 personel Brimob Polda Bengkulu ke wilayah konflik itu. \"Hukum harus ditegakkan, bagi yang terlibat harus ditindak,\" katanya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kabag Ops Andi Sumarta SIK menuturkan kedua warga tersebut kini diamankan di Mapolres BU. Kedua warga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa anarkis pembakaran aset PT SIL.\"Keduanya diduga mengetahui awal mula kejadian karena berada di lokasi,\" ucapnya.
Di bagian lain Manajer PT SIL Hendro Prasetyo mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menduga aksi pembakaran yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 2 miliar.
Sebab beberapa hari sebelumnya, pihaknya dan masyarakat melakukan rapat dengan DPRD Provinsi membahas soal ganti rugi lahan. \"Sebelumnya kita sama-sama bahas dan sudah dijelaskan, bahwa akan proses ganti rugi dan inclave itu,\" katanya.
Dia mengatakan ganti rugi lahan yang diberikan dengan tim yang dibentuk pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Serikat Petani, untuk melakukan verifikasi lahan. Dari luas HGU PT SIL, sekitar 3.200 hektare sudah tuntas proses ganti ruginya. \"Yang masih proses ukur ulang itu sekitar 1.900 hektare segera diganti rugi dan proses ukur terdapat 1.200 hektare. Lahan ini diduduki sekitar 600 kepala keluarga,\" imbuhnya. (117/100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: