Jadi Pengedar Sabu, Mantan Kades di Rejang Lebong Dibekuk

Jadi Pengedar Sabu, Mantan Kades di Rejang Lebong Dibekuk

  CURUP, bengkuluekspress.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan seorang mantan kades yang diduga menjadi pengedar Narkoba. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH menjelaskan, oknum mantan kades yang berhasil mereka amankan tersebut adalah Sa (39) warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding. \"Sa ini kita amankan pada Kamis (6/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding,\" terang Susilo. Bersama Sa, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya, hanya saja menurut Kasat Narkoba ketiganya hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta. \"Pasca diamankan, kemudian tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong,\" ujarnya. Keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan sabu-sabu oleh Sa ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Rejang Lebong tentang peredaran Narkoba di Desa Ujan Panas. Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya. \"Dari pengembangan yang kita lakukan untuk sementara pengakuan Sa, sabu-sabu yang ia miliki tersebut masih berasal dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong,\" papar Susilo. Menurut Susilo, penyidik Sat Narkoba Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pengembangan salah satunya untuk memburu bandar besar yang menyuplai sabu ke Sa. Atas perbuatannya Sa akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: