Pemprov Bengkulu Harus Fokus Awasi DAS dan Alih Fungsi Lahan
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta fokus untuk mengawasi kondisi kerusakan sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Bengkulu yang parah dan ancaman alih fungsi lahan terutama areal persawahan menjadi perkebunan atau peruntukkan lain juga diperlakukan serupa. Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, Senin (3/5). \"Terkait kondisi DAS dan ancaman alih fungsi lahan merupakan catatan yang diberikan terkait Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Permasalahan ini menjadi perhatian, agar kedepannya Pemprov dapat fokus mengawasi baik DAS ataupun alih fungsi lahan,\" kata Tatawi, Senin (3/5). Tantawi mengatakan, berdasarkan pemantauan langsung ke sejumlah titik, dan faktanya DAS-DAS yang ada tidak terpelihara dan kerusakannya sudah sangat parah. Bahkan terlihat perkebunan kelapa sawit, sama sekali tidak mengindahkan kaidah penanaman pada areal DAS. \"Ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan dari pemerintah. Bahkan ancaman kerusakan DAS ini, bisa-bisa kedepannya berakibat fatal terutama bagi masyarakat, seperti bencana banjir bandang,\" sesalnya. Selain itu, menurut politisi NasDem itu, ancaman alih fungsi lahan, Pemprov harus memberikan perlakuan serupa. Terlebih saat ini alih fungsi lahan, terutama dari areal persawahan menjadi perkebunan ataupun peruntukkan lain sepeti bangunan terus mengancam. \"Masyarakat melakukan alih fungsi lahan itu karena sarana dan prasarana yang kurang memadai. Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara, irigasi Air Nokan yang merupakan peninggalan zaman kolonial dulu hingga sekarang belum pernah tersentuh revitalisasi. Jangan sampai karena kurang maksimalnya irigasi itu, menjadi alasan warga mengalihfungsikan lahan mereka,\" ungkapnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah sebelumnya mengatakan, terkait catatan terhadap Raperda RTRW yang ditunda pengambilan keputusannya, semua sedang berproses. Seperti pengawasan, semua pasti berjalan. \"Namun perlu kita ketahui bersama, pengawasan ini tetap bisa dilakukan walaupun Raperda RTRW itu disahkan menjadi Perda,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: