Raperda Tuak Selesai Dibahas, Ada Sanksi 6 Bulan Penjara Bagi Penjual

Raperda Tuak Selesai Dibahas, Ada Sanksi 6 Bulan Penjara Bagi Penjual

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Kota Bengkulu terkait larangan minuman tradisional beralkohol sudah memasuki babak akhir. Dengan didampingi oleh tim ahli, Tim legislasi daerah Kota Bengkulu, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Bapemperda DPRD kota membahas proses penegakan seandainya raperda tersebut mengandung sanksi penjara hingga denda. Ketua Bapemperda Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan, pihaknya sudah menuntaskan pembahasan raperda inisiatif DPRD kota menjadi Perda larangan terhadap tuak dan minuman beralkohol lainnya. \"Pembahasan sudah selesai, dan kita akan segera menyampaikan kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan. Dalam Perda ini tadi kita sepakati bahwa sanksi yang kita gunakan adalah sanksi terhadap produsen, penjual, maupun peminumnya. Sanksi itu terdiri dari kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta,\" kata Solihin, Senin ( 26/04) Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan keberadaan minuman lainnya seperti arak Bali, ciu dan minuman hasil fermentasi lainnya dengan semangat menciptakan Kota Bengkulu ini yang ramah lingkungan, lingkungan sehat dan memastikan setiap warga Kota Bengkulu berhak terhadap lingkungan yang positif. Diketahui sebelumnya pihak Bapemperda bersama Balai POM sudah meneliti sample tuak sebagai dasar penegakan perda, hasilnya tuak mengandung 5 persen alkohol. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: