Dinkes Lebong Targetkan 20 Desa Deklarasi Jamban Sehat

Dinkes Lebong Targetkan 20 Desa Deklarasi Jamban Sehat

LEBONG,bengkuluekspress.com – Baru 12 desa di Kabupaten Lebong yang baru mendeklarasikan sadar jamban sehat atau Open Defecation Free (ODF). Untuk itulah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong terus berupaya agar seluruh Desa dan Kelurahan bisa sadar jamban sehat dan di tahun 2021 ini setidaknya 20 Desa atau kelurahan yang kembali deklarasi ODF. Adapun saat ini 12 Desa yang telah mendeklarasikan jamban sehat yaitu yaitu desa Kota Baru Santan, Suka Rajo, Talang Donok I, Tabeak Kauk, Sukau Datang I, Tabeak Blau II, Sungai Gerong, Pangkalan, Kota Baru l, Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti dan Desa Suka Negeri Kecamatan Topos. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi menyampaikan bahwa memang untuk desa dan kelurahan sadar jamban di Kabupaten Lebong masih sangat rendah dan paling rendah se Provinsi Bengkulu. “Dalam membuang air besar, masih banyak masyarakat kita membuang di aliran sungai atau irigasi,” sampainya, Senin (19/04)

Menurut Rachman, pihaknya terus melakukan perubahan kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan masing-masing desa dan kelurahan untuk mengubah prilaku masyarakat untuk bias menggunakan jamban sehat dalam membuang air besar. “Kita melakukan sosialisasi serta kegiatan lainnya untuk mengajak masyarakat bisa sadar jamban,” ujarnya,

Untuk itulah, sambungnya, di tahun 2021 ini pihaknya menargetkan ada sebanyak 20 Desa dan Kelurahan yang bisa kembali mendeklarasikan bahwa masyarakatnya sudah sadar jamban sehat. Dimana masalah sadar jaman sehat sendiri merupakan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dians Kesehatan (Kemenkes). “Dari ke 3 masing-masing Kementrian memiliki perannya masing-masing untuk mengubah prilaku masyarakat,” ucapnya

Seperti dari Kesehatan dengan memberikan sosialiasi pemahaman kepada masyarakat, sementara untuk pembangunan jamban serta sarana dan prasarana lainnya bisa dilakukan dari pihak Pekerjaan Umum atau Lingkungan Hidup. “Kita baru ada 12 desa karena program desa sadar jamban sehat sendiri baru dijalankan di tahun 2018 yang lalu,” jelasnya. Desa dan Kelurahan sadar jamban sehat sendiri merupakan salah satu tanda adanya perubahan masyarakat di masing-masing desa atau kelurahan yang berkomitmen ingin merubah prilaku mereka selama ini yang mencemari lingkungan karena kebiasaan membuang air besar sembarangan. “Kami berharap kerjasama dari semua pihak agar kita bisa menjadikan Lebong menjadi daerah sadar jamban sehat,\" harapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: