Kejari Rejang Lebong Belum Tetapkan Tsk Dugaan Korupsi di Desa Belumai I

Kejari Rejang Lebong Belum Tetapkan Tsk Dugaan Korupsi di Desa Belumai I

CURUP,bengkuluekspress.com- Terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong hingga Rabu (14/4) belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka. \"Hingga saat ini belum ada tersangka yang kita tetapkan, termasuk Kadesnya saat ini statusnya masih saksi dan sudah kita lakukan pemeriksaan,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Heri Antoni SH dalam konfrensi pers Rabu kemarin.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, menurut Heri Antoni, pihaknya telah menghitung dugaan kerugian negara. Dimana untuk sementara kerugian negara dari kegiatan dana desa di Desa Blumai I selama tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 500 juta. Kerugian tersebut, menurutnya dari kegiatan pembangunan irigasi selama tiga tahun tersebut. Namun menurutnya kerugian negara bisa saja bertambah karena kegiatan pembangunan fisik lainnya belum mereka periksa. \"Untuk sementara dugaan korupsi yang dilakukan mulai dari pemalsuan tandatangan hinga kekurangan fisik dalam pembangunan yang dilakukan, yaitu kekurangan volume,\" tambahnya.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Belumai I tersebut, menurut pihaknya akan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi baik saksi dari perangkat Desa Belumai I sendiri maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong. Jumlah saksi yang akan mereka periksa tersebut, menurut Heri Antoni, akan bertambah. Sebab sedikitnya ada sekitar 20 orang saksi yang akan mereka panggil untuk diminta keterangan. \"Karena ini terjadi dalam tiga tahun, sehingga saksi yang akan kita periksa cukup banyak yaitu sekitar 20 orang,\" paparnya.

Sementara itu, untuk penetapan tersangka sendiri, menurut Heri Antoni belum mereka lakukan. Penetapan tersangka akan mereka lakukan setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian melengkapi bukti serta mereka melakukan gelar perkara bersama tim baru setelah itu mereka akan menetapkan tersangka. \"Untuk penetapan tersangka nanti akan kita lakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi, melengkapi alat bukti baru setelah itu kita ekspose atau gelar perkara dengan tim untuk penetapan tersangka,\" demikian Heri Antoni.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: