KPK Desak Pemda di Bengkulu Buat Perda Pendidikan Antikorupsi
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah di Bengkulu membuat peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan antikorupsi di sekolah sebagai upaya dini pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Bengkulu, Rabu (7/4). \"Perda itu sebagai bagian implementasi Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 yang salah satunya mengatur upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan. Maka Gubernur, bupati/wali kota untuk segera membuat Perda pendidikan antikorupsi,\" kata Alex di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu. Ia mengatakan, pendidikan antikorupsi harus dilakukan di segala jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Maka harus melibatkan pemerintah Provinisi dan Pemda kabupaten/kota sebagai pelaksana. \"Agar, generasi kedepan memiliki integritas, nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi. Maka perlunya pendidikan antikorupsi sejak usia dini sampai universitas,\" ujarnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya menerima arahan KPK yang meminta seluruh pemerintah daerah membuat Perda tentang pendidikan antikorupsi itu. Maka pihaknya akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu menyusun rancangan peraturan daerah itu. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: