Adminduk 8 Ribu Warga Eks Pelabai Kabupaten Lebong Wajib Diubah

Adminduk 8 Ribu Warga Eks Pelabai  Kabupaten Lebong Wajib Diubah

LEBONG,bengkuluekspress.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong mengimbau kepada 8.000 orang penduduk eks Kecamatan Pelabai yang saat ini Kecamatan Tubei untuk segera mengurus atau mengubah Administrasi Kependudukan (Adminduk). Perubahan Adminduk sesuai dengan surat edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori nomor : 135.9/167/B.1/III/2021 tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei di Kabupaten Lebong. Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana SIp MSi menyampaikan, setelah diubahnya nama Kecamatan Pelabai menjadi Tubei, otomatis masalah Adminduk warga yang selama ini masih bernama Pelabai harus diubah sesuai dengan nama wilayah saat ini. “Mengenai hal tersebut, bapak Bupati telah mengeluarkan surat edarannya,” sampainya, Senin (05/04).

Menurutnya, untuk perubahan harus dilakukan mulai dari perubahan elemen data, yaitu nama Kecamatan Pelabai menjadi Tubei. Kemudian Adminduknya mulai dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK). Untuk KTP-E yang wajib dirubah sebanyak 5.000 orang. “Sedangkan untuk KIA ada sebanyak 2.000 orang anak,” jelasnya.

Untuk masalah perubahan Adminduk, sambung Elva, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak Kecamatan Tubei, agar masalah perubahan Adminduk bisa disampaikan ke seluruh desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Tubei. “Kita berharap adanya kerjasama dari pihak kecamatan, desa dan kelurahan,” harapnya. Ditambahkan Elva, untuk mempermudah masyarakat yang melakukan perubahan Adminduk, diharapkan data yang dibutuhkan untuk diubah, bisa diserahkan kepada masing-masing desa dan kelurahan. Sehingga yang menyerahkan ke Dukcapil tidak perlu lagi masyarakat. “Itu lebih mempermudah, apalagi dimasa pendemi Covid-19 saat ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat eks Kecamatan Pelabai yang baru melakukan kepengurusan, maka secara otomatis nama adminduknya adalah Kecamatan Tubei. Sebab di server Dinas Dukcapil dan Kementerian saat ini telah diubah menjadi Kecamatan Tubei. “Tinggal kita menunggu masyarakat yang sebelumnya adminduknya bernama Pelabai untuk dilakukan perubahan,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: