Miliki Senpi Ilegal, Oknum ASN di Rejang Lebong Diamankan Polisi

Miliki Senpi Ilegal, Oknum ASN di Rejang Lebong Diamankan Polisi

CURUP,bengkuluekspress.com - Lantaran memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin atau ilegal, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong (RL) diamankan Polres Rejang Lebong. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK menjelaskan, bahwa oknum ASN yang diamankan karena memiliki Senpi rakitan ilegal tersebut adalah Fe (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara. \"Fe ini diamankan oleh tim dari unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada Kamis (18/3) pagi, baru setelah itu diserahkan ke Polres Rejang Lebong,\" ungkap Kasat Reskrim. T

erungkapnya kepemilikan Senpi rakitan ilegal yang dimiliki Fe tersebut, setelah ia terlibat keributan dengan sang istri. Setelah itu Fe menembakkan senjata api tersebut keudara dan didengar oleh warga sekitar. Kemudian karena khawatir, sang istri langsung melaporkan apa yang dilakukan sang suami ke Makodim 0409/Rejang Lebong. Mendapat laporan tersebut kemudian unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong langsung mendatangi rumah Fe dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan bersama tiga butir amunisi kaliber 9mm yang masih aktif. \"Awalnya Fe ini memiliki empat amunisi, namun satu sudah ia tembakkan sehingga sisa satu tiga lagi yang masih aktif,\" paparnya.

Pasca diamankan oleh unit intel Kodim 0409/Rejang Lebong dan diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong. Fe masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Fe mengaku telah memiliki senjata api rakitan tersebut sekitar satu tahun. \"pengakuan Fe, ia dapatkan dari seseorang namu siapa dan kapan tepatnya ia sudah tidak ingat lagi, Senpi rakitan ini ia miliki dengan alasan untuk jaga-jaga saja,\" papar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, Fe akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: