KPK Sebut Hampir 70 Persen Kasus Korupsi Melibatkan Pelaku Usaha

KPK Sebut Hampir 70 Persen Kasus Korupsi Melibatkan Pelaku Usaha

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan bahwa hampir 70 persen kasus korupsi melibatkan pelaku usaha. Hal itu diungkapkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Aminudin Rapat Koordinasi bersama pemerintah Provinsi Bengkulu tentang pencegahan korupsi pada badan usaha secara virtual, Rabu (10/3). \"Data KPK per Desember 2020 hampir 70 persen kasus korupsi melibatkan pelaku usaha,\" kata Aminudin. Aminudin mengungkapkan, pelaku usaha itu yakni bisa swasta, BUMN dan BUMD. Serta pejabat publik dan pihak legislatif. Maka, sambungnya, KPK RI selalu mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Dimana dalam Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyatakan, Korporasi dapat dipidana bila, memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Kemudian, lanjutnya, tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana termasuk korupsi Senada, Kasatgas Anti Korupsi KPK RI Maruli Tua menjelaskan, ada empat target pencegahan korupsi di BUMD tahun 2021. Pertama, regulasi dan mekanisme pengisian jabatan pengurus BUMD, lalu sistem manajemen anti suap. \"Selanjutnya pembentukan agen pembangunan integritas dan LHKPN. Serta penguatan SPI dan pembangunan WBS,\" tegasnya. Sementara itu, Sekretaris daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyambut baik atas Rakor yang diadakan oleh KPK RI sesuai tugas dan fungsinya. Menurutnya, dengan pengawasan KPK, yang memberikan rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh BUMD, untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. \"Kita sendiri memiliki tiga BUMD yaitu Bank Bengkulu, Bengkulu Mandiri serta Bimex, diharapkan KPK dapat memberikan pengawasan dan pembinaan agar badan usaha milik daerah kita tidak sampai tersandung hukum,\" ujarnya. Ia menambahkan, BUMD merupakan salah satu roda penggerak ekonomi di daerah dan pembangunan nasional yang dituntut adanya manajemen yang profesional. Sehingga dapat berjalan baik dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: