Bank Muamalat Kelola Dana Pensiun

Bank Muamalat Kelola Dana Pensiun

\"TransakasiBENGKULU,BE- Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama terus memberikan terobosan baru. Salah satunya dengan program pengelolaan pensiun yang diberi nama Pensiun Terproteksi Muamalat.

\"Melalui produk ini kita bisa membantu nasabah menjadikan masa pensiun sebagai masa keemasan,\" ungkap  Branch Manager Bank Muamalat Cabang Bengkulu, Edi Santoso.

Produk ini menawarkan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang dicover asuransi syariah. Dana pensiun ini dikelola sebagai investasi jangka panjang dalam bentuk rekening pribadi dan memberikan jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun nanti.\"Program asuransi bebas biaya premi asuransi bagi seluruh nasabah, apabila nasabah tersebut mengalami kecelakaan diri,\" tambah Edi.

Dijelaskannya,  bagi peserta yang menginginkan proyeksi manfaat pensiunnya terproteksi. Dengan iuran minimal Rp 100 ribu dapat mengikuti program asuransi jiwa selama masa kepesertaan dengan membayar premi asuransi setiap bulannya. Dalam mengelola pensiun ini nasabah dibebaskan memilih usia pensiun yaitu umur 45 sampai 65 tahun.

Dalam program ini diberikan tiga paket investasi yaitu deposito rupiah di bank syariah 100 persen, yang kedua deposito rupiah maksimal 100 persen namun juga bisa menggunakan sukuk bunga atau surat berharga maksimal syariah negara maksimal 80 persen dan terakhir adalah selai deposito rupiah nasabah juga investasi dengan reksadana maksimal 80 persen dan bisa juga dengan saham syariah maksimal 50 persen.

\"Program ini dikelola secara syariah dan profesional, sehingga nasabah akan lebih tenang. dan nasabah tidak dibebankan Pph,\" papar Edi. Untuk persyaratan menjadi peserta usia minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Fotokopi identitas dan kartu keluarga, serta biaya pendaftaran sebesar Rp 10 ribu. Setoran selanjutnya minimal Rp 50 ribu.

Sedangkan klaim asuransi untuk penggantian biaya inap rumah sakit karena kecelakaan selama 1 tahun kepesertaan sebesar Rp 250 ribu dengan saldo iuran minimum Rp 100 ribu. \"Nasabah dapat melakukan penarikan maksimal 30 persen saat saldo iuran peserta diatas Rp 1 juta. Dalam satu tahunnya maksimal 2 kali,\" pungkas Edi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: