BMA Kota Bengkulu Minta Pemkot Turunkan SK Ketua Adat Kelurahan

BMA Kota Bengkulu Minta Pemkot Turunkan SK Ketua Adat Kelurahan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu Senin pagi (22/02) menyampaikan keluhannya terkait SK yang belum diterima kepada Komisi I DPRD Kota Bengkulu. Mereka mengatakan hingga saat ini SK untuk ketua adat kelurahan belum diturunkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Akibatnya, mereka tak memiliki legalitas dalam menjalankan tugas adat dan tak bisa maksimal dalam menjalankan tugas. Ketua BMA Kota Bengkulu, Harmen Z SH mengatakan ketua-ketua adat di kelurahan saat ini masa SKnya sudah habis. Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Bengkulu untuk men-SK kan kembali ketua-ketua adat yang ada di kelurahan. \"Kedatangan kita untuk hearing dan di fasilitas oleh DPRD Kota Bengkulu agar bisa nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah untuk segera di SK kan kembali. Kita harapkan sebelum ulang tahun Kota Bengkulu, SK itu sudah ada,\" jelas Harmen. Ia menambahkan, pihaknya langsung mendapat respon dari pemerintah kota dalam hal ini Kabag Pemerintahan agar segera menyerahkan data masing-masing ketua adat dengan limit waktu pada tanggal 4-5 Maret 2021. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin yang memimpin hearing tersebut mengatakan, minta pemerintah kota segera menuntaskan penerbitan SK seluruh ketua adat sekitar 67 ketua adat kelurahan di Kota Bengkulu. Hal tersebut dinilai sangat perlu dilakukan agar ketua adat terpilih oleh masyarakat Adat bisa segera melakukan tugasnya sebagai ketua adat. \"Harapan kita sih bisa diselesaikan tanggal 17 Maret bertepatan dengan HUT Kota Bengkulu, itu bisa dibagikan SK-nya serentak dengan perayaan kota itu. Kalau belum memiliki SK mereka mengaku akan terkendala, misalnya di Kelurahan Panorama yang ketua adatnya sudah meninggal, setelah dilakukan proses pemilihan ketua adat baru tetapi dengan tidak adanya SK itu, ketua adat yang terpilih itu belum berani melakukan aktivitas sebagai ketua adat,\" jelas Nuzul. Ia menambahkan, dikhawatirkan jika ketua adat tak memegang SK nya dan belum memiliki legalitas, akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat itu sendiri saat yang bersangkutan melakukan tugasnya selaku ketua adat. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: