Ingin Ajukan Izin Pesta Pernikahan? Ini Syaratnya

Ingin Ajukan Izin Pesta Pernikahan? Ini Syaratnya

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kelonggaran untuk melaksanakan pesta pernikahan saat ini sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Namun harus ada rekomendasi tertulis yang wajib dipegang pemohon acara dari BPBD Kota Bengkulu dengan disertakan berbagai syarat. Bagi warga yang ingin menggelar pesta, pemohon harus mengajukan permohonan minimal 2 Minggu sebelum hari H. Kepala BPBD Kota Bengkulu, Selupati menjelaskan, penerbitan surat izin rekomendasi resepsi pernikahan tidaklah rumit, warga Kota Bengkulu hanya harus melengkapi beberapa persyaratan dan mengisi surat pernyataan yang disertai materai. Selain itu, warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan juga diwajibkan datang langsung ke kantor BPBD Kota Bengkulu untuk mengisi surat pernyataan yakni surat pernyataan bersedia mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 bagi acara yang digelar di rumah diisi oleh pemohon atau penyelenggara resepsi pernikahan, sedangkan jika acara digelar di gedung atau hotel disertakan pula pernyataan dari pemilik gedung atau hotel. \"Untuk syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin resepsi pernikahan tidaklah rumit, warga hanya meminta surat pengantar dari RT maupun kelurahan, foto copy KTP/KK pemohon, menyerahkan susunan acara serta membawa materai 10 ribu ataupun 6 ribu. Ajukan minimal 2 Minggu sebelum resepsi pernikahan digelar. Jika semua persyaratan yang diajukan warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan tersebut lengkap dan sesuai maka izin rekomendasi bisa diterbitkan,,\" ucap Kepala BPBD kota, Selupati, Senin (15/2). Ia menambahkan, setelah izin resepsi ini diterbitkan, maka pihaknya juga akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut ke pihak Polsek setempat untuk bersama melakukan pengawasan. Kedua orang tua baik itu dari pihak perempuan dan laki-laki serta kedua pengantin pun harus melakukan rapid antigen 3 hari sebelum hari H pelaksanaan pesta pernikahan. Untuk diketahui, sejauh ini pihak BPBD Kota Bengkulu sudah menerbitkan hampir 80 surat izin rekomendasi pernikahan dan yang terbaru ini yakni pesta pernikahan yang sudah berlangsung pada tanggal 13, dan 14 Februari lalu serta di yang akan menggelar resepsi pernikahan ditanggal 20 dan 21 Februari 2021 nanti. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: