Salahudin Siapkan Gugatan PTUN
Lantas bagaimana tanggapan para komisioner atas pemecatan mereka? Ketua KPU Kota Salahudin Yahya mengatakan pihaknya akan menggugat keputusan DKPP tersebut ke PTUN. Karena keputusan DKPP dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Meski sebenarnya menerima dengan keputusan tersebut, namun pihaknya tidak akan membiarkan ketidakadilan tersebut, karena bisa menjadi prseden buruk atau yurisprudensi peradilan.
Dia mengatakan, jauh lebih terhormat diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP, dari pada harus mengakui adanya penggelembungan suara. Karena, subtansi dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penyelenggaraan yang baik, jujur dan adil. \"Karena nyata-nyata ada dokumen yang diadukan Hendri Arianto adalah palsu. Meski, KPU Kota sudah menjelaskan tetapi DKPP tidak memperhatikan alasan tersebut,\" jelasnya.
Dia mengatakan selama ini tidak pernah menghentikan proses PAW yang diusulkan oleh Partai Demokrat. Namun agar proses tersebut memiliki legitimasi dan tidak digugat oleh pihak lain, maka KPU Kota mengedepankan kehati-hatian. Karena saat itu, pihak terkait Hendrik Hutagalung juga mengancam KPU Kota akan melaporkan DKPP jika PAW tersebut diajukan. \"Bahwa ini adalah peristiwa politik yang sangat ironi. Karena, orang yang melapor pelanggaran etik, ternyata dilantik. Itu artinya KPU Kota tidak pernah menghentikan proses PAW yang diajukan Demokrat,\" katanya.
Bila memang ada keterlambatan selama 2 hari, KPU Kota mengakui. Namun hal tersebut bagian dari kesalahan administrasi. Sebab, DPRD Kota menyerahkan rekomendasi tersebut pada tanggal 18 September 2012, yaitu satu hari sebelum pelaksanaan Pilwakot. Sehingga terjadi keterlambatan selama dua hari. \"Seharusnya sanksinya adalah administrasi. Ada ketidakselarasan antara fakta hukum dengan fakta kejadian,\" katanya.
Dalam alasan PAW yang diajukan Demokrat mencantumkan alasan adanya penggelembungan suara. Berarti alasan tersebut merupakan ranah KPU. Namun KPU Kota tidak menemukan adanya penggelembungan suara, bahkan memastikan dokumen Hendri Arianto adalah palsu. \"KPU hanya membutuhkan untuk melakukan verifikasi. Karena ranahnya bukan konflik internal Demokrat. Tapi merupakan produk KPU. KPU melakukan verifikasi dengan DPP Demokrat. Tapi, setelah ada keputusan DPP Demokrat, KPU Kota melanjutkan proses PAW,\" katanya.
Tetapi, DKPP tetap memberikan sanksi pemberhentian. \" Ini adalah sebuah pencideraan demokrasi yang sistemik. Jika ini dibiarkan, nanti akan banyak kejadian serupa. Dengan mudah orang memalsukan suara, kemudian mengklaim ke DPP, selanjutnya dikeluarkan rekomendasi PAW,\" katanya.
Sebab itu, dia mengatakan langkah yang akan diambil adalah mem-PTUN-kan keputusan DKPP tersebut, karena pihaknya yakin telah menjalankan tugas sebagai komisioner KPU secara proporsional dan profesional. \"Bahwa proses ini apabila dilakukan pembiaran terhadap keputusan DKPP, maka bisa terjadi yurispridensu hukum,\" katanya.
Kaget Sementara itu anggota KPU Kota Drs Isfal Andri mengatakan sangat terkejut dengan keputusan DKPP tersebut yang memberhentikan dirinya, akibat kesalahan administrasi. Dia menilai, keputusan tersebut tidak seimbang, karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang diberikan pada sidang sebelumnya. \"Kita tidak menyangka (diberhentikan) tidak sebanding dengan kesalahan yang kita lakukan, \" katanya.
Ia mengatakan, hanya terlambat dua hari menindaklanjuti proses Pergantian Antar waktu (PAW) terjadap anggota DRPD Kota dari Partai Demokrat. \"Kita hanya melakukan kesalahan administrasi, terlambat menindaklanjuti proses PAW, tetapi dengan alasan yang jelas, karena libur dan proses Pilwakot, tapi kok sanksinya sedahsyat itu,\" katanya.
Dia menyesalkan sikap DKPP yang hanya seirama saja dalam memutuskan pemberhentian. Dia mengatakan, bahwa surat masuk pengajuan PAW masuk ke KPU Kota pada 18 September 2012, sedangkan pada tanggal 19 September 2012 sudah diproses. Namun bertepatan dengan hari libur dan pleno pilwakot menyebabkan keterlambatan 2 harus dalam mengeluarkan rekomendasi ke DPRD Kota.
\"Itukan kesalahan administrasi saja, kenapa harus sampai pemberhentian. Saya pikir hanya teguran keras saja,\" katanya. Menurutnya, sama saja tidak menghargai apa yang telah dilakukan pada anggota KPU Kota selama ini, di mana menyelenggarakan sejumlah pemilu dengan sukses. Namun, dia menerima keputusan tersebut meski kecewa. \"Ini adalah bagian dari perjalanan hidup selama menjadi anggota KPU,\" katanya.
Dia juga mencium adanya intervensi dan kekuatan besar di balik pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU. Sehingga sanksi yang diterimanya sangat berat hingga pada pemberhentian. \"Semua orang juga tahu. Tapi ya, sementara kita terima karena belum ada rencana langkah hukum lain. Kami hanya menyampaikan, \"berpamitan\" kepada masyarakat, mohon maaf bila selama menjadi KPU ada hal-hal tidak berkenan. Terhadap pemberhentian ini, saya yakin masyarakat bisa menilai, karena selama ini penyelenggaraan pemilu sukses,\" ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan aggota KPU Kota Kusmito Gunawan SH, MH. Dia mengatakan sangat terkejut dengan keputusan pemberhentian tersebut. Selaku anggota KPU Kota yang sudah sukses menyelenggarakan pemilihan umum mengaku \" Tersenyum tanpa makna\" dengan keputusan pemberhentian yang menurutnya tidak adil. Sebab, kesalahan administrasi harusnya juga diberikan sanksi administrasi.
Namun faktanya DKPP mengeluarkan keputusan yang sangat dahsyat hingga pemberhetian. \"Kita tidak melihat ada kesalahan yang sangat dahsyat. Kita hanya dituduh tidak melaksanakan PAW, padahal hal tersebut telah dilaksanakan KPU Kota hingga yang bersangkutan telah dilantik,\" ujarnya.
Dia mengatakan proses PAW terhadap Hendrik Hutagalung karena dalam rekomnmedasi PAW dari DPP Demokrat menyebutkan terjadi penggelembungan suara dan yang bersangkutan dituduh tidak masuk DPT.
Karena hal tersebut, KPU beranggapan tuduhan tersebut merupakan ranah KPU. Sebab, selama ini dinilai tidak terjadi peneggelembungan suara.\"Karena tidak ada keputusan dari MK dan penegak hukum lainnya, KPU posisinya mempertahankan hasil pleno tertinggi KPU. Kalau disebutkan ada penggelembungan suara, berarti tuduhan itu dialamatkan pada KPU. Bukan Hendri, sehingga KPU melakukan berbagai upaya meklarifikasi,\" katanya.
Dia mengatakan surat rekomendasi ke KPU pada 18 September 2012, karena pada 19 Sepetember pihaknya menyelenggaakan pemilu sehingga menunda terlebih ada hari libur. \" Tapi, pada selanjutnya pihaknya merekomendasikan karena telah verifikasi ke DPP Demokrat yang memutuskan agar tetap dilakukan PAW. Sebelumnya, hendri Hutagalung selaku pihak terkait meminta PAW ditunda,\" katanya.
Dia mengatakan ada kekuatan besar yang memakska agar pihaknya mendapat sanksi berat itu. Kusmito melihat sidang DKPP tidak legitimasi, karena tidak ada sumpah dan tidak ada kesimpulan dalam sidang. \"Tahu-tahu sidang-sidang, kemudian pembacaan keputusan, tanpa kesimpulan, Bahkan selama sidang tidak ada pemanggilan saksi,\" katanya.
Meski menerima keputusan tersbeut, pihaknya akan mengadukan persoalan masalah ini ke DPR RI, dan MK. Sebab, dia melihat ada kekuasaan terselebung untuk membunuh karakter terhadap kawan-kawan yang ingin maju lagi menjadi anggota KPU Provinsi.
\"Kita terima ini dengan bangga karena mempertahankan produk (hasil pleno) KPU pada Pileg 2009 lalu. Yang kita bela adalah kebenaran, hasil Pileg,\" ujarnya.
Jalankan Rekomendasi Di bagian lain Ketua KPU Provinsi Soemarno MPd mengatakan jika pihaknya akan melaksanakan rekomendasi dari DKPP. Terkait keputusan pemberhentian tersebut, ia mengatakan akan membahas dengan anggota KPU lainnya, membicarakan langkap apa yang harus dilakukan. \"Mungkin nanti KPU Kota akan diambil alih KPU Provinsi, mengingat massa jabatan tinggal sebentar lagi,\" pungkasnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: