Bendahara di Rejang Lebong Diminta Siapkan Bukti Potong Pajak Penghasilan

Bendahara di Rejang Lebong Diminta Siapkan Bukti Potong Pajak Penghasilan

CURUP,bengkuluekspress.com- Dengan dimulainya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup meminta para bendahara gaji di lingkungan Pemkab Rejang Lebong (RL) untuk menyiapkan bukti potong pajak penghasilan. \"Dengan dimulainya pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, kami mengimbau para bendahara gaji baik di instansi pemerintah maupuan swasta untuk menyiapkan bukti potong pajak penghasilan dari para pegawai pemerintah maupun karyawannya,\" sampai Titik Chomariyati, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mewakili Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan.

Menurut Titik, bukti potong pajak penghasilan dari bendahara gaji tersebut sangat penting, karena merupakan salah satu syarat untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Bendahara yang harus menyiapkan bukti potong pajak penghasilan tersebut adalah bendahara dinas intansi baik vertikal maupun otonom hingga perusahaan swasta. Karena menurutnya siapa saja yang memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari tempatnya bekerja termasuk yang bekerja diperusahaan swasta harus menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan dengan syarat adanya bukti potong pajak penghasilan \"Bukti potong pajak penghasilan ini menjadi syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan gaji dari tempatnya bekerja,\" tambah Titik.

Kemudian, Titik juga menyampaikan bila para bendahara gaji masih kebingungan untuk menerbitkan bukti potong pajak penghasilan, ia menyarankan untuk mendatangi KPP Pratama Curup yang ada di Jalan Sukowati Curup. Petugas dari KPP Pratama Curup siap membantu bendahara yang kesulitan untuk menerbitkan bukti potong pajak penghasilan. \"Kalau masih bingung, silahkan datang ke KPP Pratama Curup, nanti petugas kami akan membantunya,\" ajak Titik. Titik mengimbau para bendahara gaji untuk menyiapkan bukti potong pajak penghasilan segera setelah tahun pajak 2020 berakhir atau sejak awal dimulai pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak perorangan, sehingga wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Apabila pelaporan SPT Tahunan diakhir-akhir dikhawatirkan akan bermasalah, seperti jaringan melalui server yang down karena banyak yang mengakses. \"Kita sarankan bagi semua wajib pajak orang pribadi untuk lapor SPT Tahunan sesegera mungkin, mumpung saat ini masih sepi, sehingga dalam pengurusannya akan lebih mudah,\" pesan Titik. Pelaporan SPT Tahunan pajak saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs www.pajak.go.id menu djponline pelaporan SPT Tahunan dengan menyiapkan electronic Filing Identification Number (eFIN) serta email yang telah digunakan tahun sebelumnya. Begitu juga dengan eFIN, menurutnya juga masih sama dengan eFIN tahun sebelumnya. Tak hanya WP Orang Pribadi, WP usahawan atau wiraswasta juga wajib menyampaikan SPT Tahunan, dimana untuk menyampaikan SPT Tahunan usahawan harus menyiapkan data omzet, bukti pembayaran pajak atau bukti pelaporan mengikuti insentif pajak untuk wajib pajak UMKM. \"Untuk WP Orang Pribadi batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, sementara Wajib Pajak Badan usaha paling lambat tanggal 30 April mendatang, silakan semua wajib pajak segera lapor SPT Tahunan sesuai tagline tahun ini, Kenapa Harus Nanti, Lapor SPT Hari ini\" demikian sampai Titik.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: