JPU Kejari RL Banding Atas Vonis Pengeroyok TNI

JPU Kejari RL Banding Atas Vonis Pengeroyok TNI

CURUP, bengkuluekspress.com- Menyikapi vonis terhadap empat ABH yang terlibat penggeroyokan dua anggota TNI yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. \"Atas vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Curup, terhadap empat ABH yang terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI, kita telah melakukan upaya hukum lain berupa banding,\" terang Kasi Pidum Kejari RL, Manggala Brillyansa Akbar SH.

Bahkan menurut Manggala berkas banding tersebut sudah mereka sampaikan pada Kamis (4/2) kemarin atau beberapa hari setelah vonis disampaikan oleh Pengadilan Negeri Curup Kelas IB. Upaya banding yang dilakukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong setelah hakim dari Pengadilan Negeri Curup memvonis tiga orang ABH yaitu KP, RW dan MH divonsi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Sedanngkan untuk ABH J dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan hukuman penjara 7 tahun enam bulan \"Atas putusan yang dibawah tuntutan tersebut, kita mengajukan banding, karena ini ABH mka prosesnya juga harus cepat,\" Manggala. Untuk diketahui, pada Senin (1/2) lalu Pengadilan Negeri Curup telah memvonis 4 orang ABH yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha yaitu Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim. Dalam pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian tahun tersebut Prada Yopan meningal dunia. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: