Tidak Melapor Harta Kekayaan, Pejabat di Lebong Dilaporkan ke KPK

Tidak Melapor Harta Kekayaan, Pejabat di Lebong Dilaporkan ke KPK

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi online, terkhusus bagi pejabagt eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan pejabat negara yang ada di Kabupaten Lebong, hingga Februari 2021 ini, Inspektorat Kabupaten Lebong pastikan akan mendata dan melaporkannya ke KPK. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra SP MM mengatakan, dari data yang pihaknya terima dari pihak badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, diketahui baru ada 26 Pegawai negeri Spili (PNS) yang telah melaporkan harta kekayaan mereka. “Itu data terakhir yang telah kita terima,” sampainya, Minggu (31/01).

Dimana untuk laporan harta kekayaan bagi PNS terutama untuk eseloan II dan III, ditambah pejabat Negara yang ada di Kabupaten Lebong serta anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lebong, sesuai intruksi dari KPK sebelumya. “Kita meminta laporan sesuai apa yang diminta KPK sebelumnya,” ucapnya

Dalam menyampaikan laporan, ada beberapa item yang harus disampaikan seperti, penghasilan setiap bulan, juga aset bergerak dan tak bergerak yang dimiliki. Dimana untuk laporan sendiri telah diminta oleh KPK paling akhir bulan Februari 2021 ini. “Kita menunggu laporan sendiri hingga akhir bulan Februari,” jelasnya

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para pejabat untuk kedua kalinya, bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya. Untuk itulah, hal tersebut bisa ditindaklanjuti secepatnya oleh para pejabat dengan melaporkannya. Karena jika tidak maka, para pejabat nantinya akan didata dan dilaporkan kepada bupati Lebong. “Kita juga akan melaporkannya ke pihak KPK,” tegasnya.

Dimana untuk saat ini, untuk penyampaian harta kekayaan sendiri memang masih melalui BKPSDM, akan tetapi direncanakan untuk tahun depan, untuk pelaporan harta kekayaan sendiri akan diserahkan kepada pihaknya, sehingga Inspektorat bisa cepat melakukan pendataan bagi para pejabat yang melaporkan harta kekayaannya. “Nanti Inspektorat yang akan mengambil alih dan kita bisa cepat menyampaikan kepada pimpinan bagi pejabat yang susah melapor,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: