Kesbangpol Kembalikan TGR, Mantan Kepala BKD Lebong Berikan Keterangan
LEBONG, bengkuluekspress.com– Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza SE MT mengakui adanya pengembalian Tuntutan Ganti rugi (TGR) di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 85 juta. Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong saat ini kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk melunasi TGR pada anggaran tahun 2016. Dikatakan mantan Kepala BKD Lebong yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Rejang Lebong, Wuwun Mirza SE MT, bahwa untuk pembayaran TGR pada Kesbangpol yang diserahkan oleh mantan Kesbangpol Kabupaten Lebong pada saat itu Alm Herwantoni SE sebesar Rp 50 juta dan salah satu staf di Kesbangpol sebesar Rp 35 juta. “Sebenarnya saya belum berhak menyampaikannya, tetapi memang pengembalian pada saat itu ada,” sampainya, Selasa (26/01).
Menurut Wuwun, karena pihak Kejari meminta untuk hadir mengenai kewajiban pihak Kesbangpol melakukan TGR atas anggaran tahun 2016 yang lalu, sehingga dirinya hadir untuk menyampaikan atau menjawab apa yang nantinya dipertanyakan oleh pihak kejaksaan. “Pastinya sesuai permintaan saya hadir untuk menyampaikan apa yang saya ketahui,” ujarnya. Sementara Kepala Kesbangpol Lebong saat ini , M Ikram SSos, kembali mendatangi Seksi Intelijen Kejari Lebong untuk kembali mengembalikan sisa TGR sebesar Rp 15 juta dari total sisa sebesar Rp 30 juta, Rabu (27/01). “Saya disini hanya sekedar membantu untuk menyelesaikan masalah Kesbangpol tahun 2016 yang lalu, meskipun saya pada saat itu belum menjabat,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH membenarkan bahwa kembali ada pengemembalian baru TGR sebesar Rp 15 juta. Dengan demikian, Kepala Kesbangpol Lebong saat ini M Ikram telah menyerahkan TGR sebesar Rp 65 juta. “Sementara sisanya Rp 15 juta akan diserahkan kemungkinan besok (hari ini) dan kemudian total yang dikembalikan sebesar Rp 77 juta,” ujarnya
Sementara sisanya ada sebesar Rp 85 juta, sebelumnya dari keterangan kepala Kesbangpol bahwa TGR sebelumnya telah diserahkan oleh Wuwun Mirza yang pada saat itu sebagai kepala BKD Kabupaten Lebong. “Untuk itulah, kita memanggil yang bersangkutan (Wuwun Mirza) untuk dimintai klarifikasi perihal pengembalian uang tersebut,” jelasnya Jika nantinya TGR yang harus dikembalikan oleh pihak Kesbangpol yaitu sebesar Rp 162 juta, semuanya telah dikembalikan. Dengan demikian, untuk unsur pidananya tidak lagi ditemukan dari situ karena telah dipulihkan dengan pengembalian ke Negara. “Jadi kemungkinan kita hentikan berdasarkan petunjuk pimpinan nanti,” tuturnya
Sementara itu, untuk TGR Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kabupaten Lebong sebesar Rp 79 juta, pihaknya telah kembali memanggil 3 orang dari pihak Satpol PP baik itu Bendahara, pejabat penganggaran dan salah seorang staf. “intinya juga sama, kita akan mendahulukan untuk pengembalian uang negara,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: