Tersangka Calo Honorer Rumah Sakit di Bengkulu Habiskan Uang Korban

Tersangka Calo Honorer Rumah Sakit di Bengkulu Habiskan Uang Korban

BENGKULU, BE - Tersangka dugaan penipuan perekrutan honorer di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu, berinisial DAD (28) diduga mulai melakukan penipuan sejak Februari 2020. Uang milik 42 korban dengan total Rp 332 juta belum ada yang dikembalikan oleh tersangka DAD pada korban. Semua uang tersebut sudah dihabiskan tersangka digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. \"Uang para korban belum dikembalikan karena semua uang sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,\" jelas Kasubdit Jatantas AKBP Witdiardi SIK MH pada BE Senin (25/1). Sejak Subdit Jatanras menerima laporan bulan September 2020, memanggil sejumlah saksi hingga DAD ditetapkan tersangka. Subdit Jatanras memanggil DAD 2 kali, tetapi DAD tidak datang. Ternyata DAD sudah mengetahui dirinya telah ditetapkan tersangka. Tak mau ditahan DAD melarikan diri ke Lorok Pakjo, Lebar Daun, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan. Dalam melakukan aksinya menipu korban, salah satu cara yang dilakukan DAD melakukan transaksi secara tunai dan membuat surat perjanjian. Ditambah lagi sepengetahuan para korban DAD merupakan pegawai tetap pada rumah sakti tersebut. Padahal DAD hanya berstatus honorer dan sudah diberhentikan sejak pertengahan 2020. Dengan cara tersebut sejak Februari 2020 sampai September 2020, DAD berhasil menipu 42 orang. \"Bisa dibilang demikian menggunakan modus tersebut. Korban bisa yakin, karena pada awalnya tersangka bekerja di rumah sakit. Para korban tahunya tersangka ini pegawai tetap padahal masih honorer,\" imbuh Kasubdit Jatanras. Saat ini DAD sudah ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu. Subdit Jatanras masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan perekrutan honorer rumah sakit tersebut. Meski dari penyelidikan sementara, DAD mengaku hanya beraksi sendirian. \"Masih kita lakukan penyelidikan ada atau tidak pelaku lain, serta ada atau tidak pihak lain terlibat,\" pungkasnya. Subdit Jantanras Polda Bengkulu, diback up Subdit Jatanras Polda Sumsel, menangkap DAD pada Jumat (22/1). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan Tri Indah Mentari tanggal 4 September 2020. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: