Larangan Kegiatan Keramaian Diberlakukan Hingga Angka Terpapar Covid 19 Menurun

Larangan Kegiatan Keramaian Diberlakukan Hingga Angka Terpapar Covid 19 Menurun

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hingga saat ini pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu masih memberlakukan aturan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol. Namun, hingga saat ini masyarakat masih bingung sampai kapan SE tersebut diberlakuan. Karena banyak masyarakat ingin menggelar acara resepsi pernikahan sebagai pelengkap momen hari bahagia. Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan larangan kegiatan keramaian sesuai yang diatur berdasarkan SE walikota tersebut berlaku hingga angka terpaparnya Covid-19 menurun di Kota Bengkulu. Kerenggangan akan diberika jikalau keadaan mulai membaik agar mengurangi resiko penularan masal cluster pernikahan. \"Sampai hari ini kami banyak mendapat usulan tentang kegiatan keramaian, ada yang menanyakan sampai kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan? Jadi kita sampaikan bahwa hal tersebut diberlakukan hingga angka terpapar Covid-19 menurun khusunya di kota Bengkulu,\" ungkap Dedy, Rabu (13/01). Ia menambahkan, angka terpapar Covid-19 pernah menyentuh di angka lebih dari 100 kasus perhari. Maka untuk mencegah hal serupa, larangan Kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Dirinya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan serta pencegahan meningkatkannya angka Covid-19. \"Andai nanti misalkan perharinya angka terpapar Covid-19 menuru dan itu konsisten, maka insyaallah pemberlakuan itu kita hentikan. ini semua kita lakukan demi mencegah meningkatnya angka Covid-19 dan semoga kita semua diberi kesehatan dan terhindar dari paparan Covid-19,\" tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: