Oknum PNS di Bengkulu Setubuhi Bocah 6 Tahun
BENGKULU, BE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu mengamankan seorang tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah berumur 6 tahun. Tersangka yang diamankan berinisial PT (48) warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Mirisnya, PT tercatat sebagai PNS salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady SIK mengatakan kepada BE Rabu (6/1), kejadian tersebut diketahui pada Desember 2020. Kemudian, keluarga korban membuat laporan. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti akhirnya Polres Bengkulu mengamankan PT. Saat ini PT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Korban merupakan tetangga tersangka PT. Korban sering disuruh membelikan rokok dan diberikan sejumlah uang oleh tersangka. Modus tersangka PT menggunakan modus bujuk rayu. Saat ada kesempatan, tersangka PT mencabuli korban di rumah PT. Tidak hanya pencabulan, PT juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Anak umur 6 tahun tentu hanya menuruti permintaan tersangka, tidak berani melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan cabul terhadap korban telah dilakukannya lebih dari dua kali. Sementara untuk persetubuhan hanya sekali. Seluruh perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. \"Kita masih mendalami keterangan tersangka. Dari pengakuannya perbuatan cabul sudah sering dilakukannya, sedangkan persetubuhan hanya sekali. Korbannya hanya seorang,\" pungkas Kasat Reskrim. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: