Diminta Hentikan Aktivitas, YBI Lapor ke Polres Benteng

Diminta Hentikan Aktivitas, YBI Lapor ke Polres Benteng

BENTENG, bengkuluekspress.com - Masyarakat Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta agar Yayasan Baptis Indonesia (YBI) menghentikan aktivitas mereka. Pasalnya, masa berlaku hak guna pakai (HGP) lahan YBI telah habis. Yaitu, sejak 1988 hingga 2017 lalu. Ibnu Rozi selaku penerima kuasa masyarakat Pondok Kubang mengatakan, lahan seluas 25 hektare (Ha) tersebut statusnya masih milik masyarakat. Saat kepengurusan HGP, YBI hanya membayar uang ganti rugi tanam tumbuh. Bukan alas hak kepemilikan lahan. \"Posisi YBI saat ini adalah ilegal karena tak mengantongi izin HGP dari pihak-pihak terkait,\" kata Ibnu.

Agar polemik tak berlarut, Ibnu berharap agar Pemda Benteng segera mengambil tindakan tegas kepada YBI untuk segera mengosongkan lokasi. Informasi didapat, warga mengklaim sebagai pemilik lahan sudah memasang spanduk besar bertuliskan bahwa lahan tersebut ialah milik masyarakat pada gerbang YBI. Tak hanya itu, warga juga sudah memasang patok kavling lahan dan menanam sejumlah benih di lokasi yang sampai saat ini masih dikelola YBI. \"Senin lalu, saya sudah menemui Sekda dan Kabag Pemerintahan untuk menyampaikan pesan masyarakat. Kami harap, Pemda segera mengambil keputusan tegas,\" pungkasnya.

/Lapor Polres Sementara itu, pihak YBI seolah tak terima dengan apa yang dilakukan masyarakat. Baik itu pemasangan spanduk di gerbang masuk atau aksi lainnya. Pihak YBI sudah membuat laporan resmi ke Polres Benteng. \"Laporan YBI sudah kami terima dan akan didalami\" kata Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iman Falucky STK SIK.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: