Sebelum 5 Tahun, CPNS di Benteng Dilarang Pindah

Sebelum 5 Tahun, CPNS di Benteng Dilarang Pindah

BENTENG, bengkuluekspress.com - Peringatan kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. CPNS jangan berharap untuk mengajukan pindah tugas ke unit tugas atau organisasi perangkat daerah (OPD) lain. \"Sesuai dengan aturan, CPNS yang baru diangkat tak bisa pindah tugas selama kurun waktu 5 tahun,\" kata Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi.Lipi menegaskan, CPNS hendaknya bisa memahami aturan dan dapat menjalankan tugas secara profesional di unit kerja masing-masing. \"129 orang CPNS mulai masuk perdana pada tanggal 4 Januari 2020. Untuk gaji, akan disalurkan terhitung Januari 2020,\" pungkas Lipi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: