Nekat Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Warga Bengkulu Utara Disanksi
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu akan bertindak tegas pada siapapun yang melakukan pesta dan membunyikan petasan pada malam pergantian tahun. Sanksi tegas dan hukum akan diterapkan bagi mereka yang nekat dan melanggar sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi ketika dikonfirmasi awak media usai memberikan arahan dalam rangka kunjungan kerja ke Mapolres BU, Selasa (29/12). \"Ya, sesuai dengan maklumat Kapolri, bahwa untuk malam pergantian tahun, tidak diperbolehkannnya ada keramaian atau kerumunan serta tidak ada pesta kembang api ataupun petasan. Apabila hal tersebut dilanggar tentu tindakan tegas akan kita berikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,\" kata Kapolda. Kapolda menambahkan, bahwa penegasan sanksi ini dilakukan dalam upaya mencegah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu, dirinya pun sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten BU dalam hal ini Tim Satgas Covid-19, agar dapat mengimbau kepada masyarakat mematuhi anjuran ini agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga kepada tim satgas untuk dapat tidak memberikan rekomendasi kegiatan hiburan apapun dan izin keramaian, semua ini tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. \"Kita berharap dengan adanya sanksi tegas ini, masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja, apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,\" tandasnya. Untuk diketahui bahwa, kunjungan kerja Kapolda Bengkulu ke Polres BU dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan anggota Mapolres BU dalam pengamanan malam pergantian tahun baru serta meninjau secara langsung kondisi Polres BU dan sekaligus meresmikan gudang serbaguna Mapolres BU. Kedatangan Kapolda beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH, Bupati BU Ir H Mian, Ketua DPRD Kabupaten BU Sonti Bakara SH, Dandim 0423/BU diwakili Danramil Arma Kapten Arh. Belly Saputra SH, Kepala Pengadilan Agama BU Drs Nasrullah serta para Perwira Polres BU dan jajaran.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: