Paslon GM Resmi Gugat Hasil Pilkada Kaur ke MK
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Paslon nomor urut 1 yakni Gusril Pausi-Medi Yuliardi resmi merigester gugatan perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah (PHPKADA) Pilkada 2020 di Kabupaten Kaur ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan terdaftar dengan nomor 45/PAN.MK/AP3/12/2020 pada Jumat (18/12) pukul 18.43 WIB. Dan diterima oleh Panitera, Muhidin SH M Hum. Pokok gugatan perkara ini yakni permohonan pembatalan keputusan pembatalan Keputusan KPU Kaur Nomor 190/PL.02.6-Kpt/1704/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Adapun kuasa hukum tim GM yakni Novran Harisa, Mudarwan Yusuf, Herwinsyah, Andi Saddam Alfi, Ahmad Suherman, Ardian dan Arman. Paslon ini menggugat membatalkan keputusan KPU Kaur tersebut dan meminta MK menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang Pilkada atau tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Kaur. Kuasa hukum penggungat Mudarwan Yusup membenarkan dirinya bersama dengan tim sudah menyerahkan materi gugatan tersebut ke MK pada tanggal 18 Desember.
“Sudah kita ajukan kita sedang melakukan persiapan perbaikan yang akan kita sampaikan ke MK, gugatan kita sudah teregister,” kata Mudarwan, Minggu (20/12).
Ditambahkannya, ada beberapa materi gugatan yang menjadi kesatuan yang tak terpisahkan yang akan disampaikan oleh pihaknya pada MK nantinya. Salah satunya tak ada tanda tangan sejumlah pemilih dalam daftar hadir di beberapa KPPS atau C7. Bahkan pihaknya menemukan ada indikasi tanda tangan pemilih yang dipalsukan oleh KPPS dalam formulir C7 tersebut. Dengan demikian kuat dugaan yang memilih bukan orang yang ada dalam DPT atau tak menutup kemungkinan pemilihnya sendiri tidak ada sama sekali.
“Ada beberapa temuan lain yang akan kami sampaikan nantinya ke MK,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: