Jika Tak Melapor, 2021 Dana Banpol di Lebong Tak Diberikan

Jika Tak Melapor, 2021 Dana Banpol di Lebong Tak Diberikan

LEBONG, bengkuluekspress.com– Jika tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik (Banpol) sebelumnya, dipastikan dana banpol di tahun 2021 mendatang tidak akan lagi diberikan. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram SSos mengatakan, bahwa untuk Banpol sudah semuanya dicairkan oleh masing-masing Parpol penerima. “Saat ini kita tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari masing-masing parpol penerima,” sampainya, Minggu (20/12)

Untuk itulah, sambungnya, sebelumnya pihaknya telah mengirimi surat kepada seluruh parpol penerima untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lama tanggal 28 Desember 2020 ini. Jika nanti dari batas waktu penyerahan laporan tak kunjung disampaikan, maka akan merugikan masing-masing parpol itu sendiri. “Bantuan sendiri didapat dari dana hibah dari Pemkab Lebong dan jika mereka tidak melaporkan maka akan kita tunda untuk pencairan di 2021 mendatang,” jelasnya.

Ditambahkan M Ikram, hibah yang didapat Parpol harus dipergunakan untuk pendidikan politik sebesar 60 persen dari banpol yang diterima dan sisanya sebesar 40 persen diperuntukan sebagai operasional kantor Parpol. “Memang itu bantuan, namun bantuan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: