Pemkot dan Polda Bengkulu Larang Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Pemkot dan Polda Bengkulu Larang Kerumunan Perayaan Tahun Baru

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus positif Covid-19 di Kota Bengkulu kembali meledak. Pasalnya puluhan pasien setiap harinya masuk ke Rumah Sakit Hidayah dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu. Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu melarang bagi masyarakat yang menggelar perayaan pergantian tahun dengan menimbulkan kerumunan atau keramaian untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang lebih tinggi. Larangan ini bukan tanpa alasan karena saat ini jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah. Salah satu penyebab meningkatnya jumlah pasien Covid-19 adalah karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya kerumunan. “Tak lama lagi Natal dan tahun baru. Khusus tahun baru dilarang ada perayaan apalagi kerumunan. Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Harap dimaklumi, apa pun keputusan pemerintah, adalah untuk keselamatan kita semua. Keselamatan warga Kota Bengkulu,” ujar Dedy, Rabu (16/12). Sementara itu, Polda Bengkulu beserta jajaran juga bakal mengeluarkan imbauan yang sama dengan pihak pemkot. Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan tahun baru dan akan membubarkan apabila ditemukan ada masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru dengan berkerumun. \"Mengingat kasus Covid-19 saat ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, maka diharapkan seluruh masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru. Sebaiknya tahun baru dimasa pandemi ini digunakan untuk merefleksi dan instrospeksi diri serta berdoa supaya pandemi covid-19 segera berakhir. Kalau nanti kita temukan, akan kita bubarkan,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Sudarno menambahkan, Polda Bengkulu dan Polres jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Selain itu ia meminta agar pemda provinsi dan pemkot/pemkab juga jangan mengeluarkan rekomendasi dari gugus covid-19 masing-masing. Sedangkan apabila ada kerumunan yang menyalahi protokol kesehatan akan segera dibubarkan oleh pihak kepolisian. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: