Petugas Pemilu Bakal Datangi Pasien Positif Covid-19 yang Mau Menggunakan Hak Pilihnya

Petugas Pemilu Bakal Datangi Pasien Positif Covid-19 yang Mau Menggunakan Hak Pilihnya

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pada hari H pemungutan suara 9 Desember nanti panitia petugas pemilu KPU Kota Bengkulu bakal mendatangi warga yang tidak bisa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Tak terkecuali pasien covid-19 ataupun dengan status reaktif yang sedang melakukan isolasi mandiri. Tentunya, para petugas ini akan datang dengan APD lengkap untuk menghindari resiko tertular. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah yang mengatakan pihaknya akan mendatangi warga sakit dengan menggunakan logistik covid-19 yang diterima KPU. Yaitu berupa baju hazmat atau baju pelindung diri, masker, sarung tangan dan alat protokol kesehatan lainnya. \"Pada simulasi kemarin sudah kita berikan keterangan kepada PPS dan KPPS terkait pemungutan suara bagi orang yang sedang sakit. Terlebih bagi pasien covid-19 yang sedang isolasi di rumah sakit atau di rumah akan didatangi petugas yang terdiri dari 2 orang petugas didampingi petugas ketertiban dan petugas Dinas Kesehatan serta Bawaslu dan saksi. Dan itu akan dilakukan pada jam 12,\" jelas Martawansyah, Selasa (1/12) Hal tersebut memang sudah diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Memang pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dan penggunaan hak pilih, akan dilakukan dengan sejumlah mekanisme. Pertama KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan punemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Kedua, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai, dan yang ke tiga, petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari pemilih. Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: