Caleg, Kades Wajib Mundur
BENTENG, BE - Tampaknya, dalam waktu dekat ini Kabupaten Benteng kehilangan beberapa orang kepala desa (Kades) yang kini menjabat. Sebab beberapa Kades disebut-sebut ada yang mnecalonkan diri dalam Pemilihan umum legislatif ((Pilleg) 2014. Sesuai aturan PP No 72 tahhun 2005, tentang pemerintahan desa, Kades yang mencalon harus mundur dari jabatannya.
\"Ya, jika kades mau mencaleg, konsekuensinya harus mengundurkan diri dahulu dari jabatan kades karena sudah diatur oleh peraturan yang berlaku,\" tegas Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng, Ahmad Munir.
Kades yang diperkirakan akan maju ke bursa caleg itu, seperti kades Sri Katon, Pondok Kelapa, Pekik Nyaring, Padang Betuah dan lainnya.
Pemberlakuan aturan PNS mencalon itu, sambung Munir sama saja dengan PNS atau pejabat daerah yang akan maju dalam Pilleg. Mereka juga diwajibkan mengundurkan diri dari statusnya. Oleh sebab itu, Ahmad Munir menghimbau kepada seluruh para kades yang maju dalam bursa caleg memikirkan terlebih dahulu konsekuensi yang harus dihadapi. Soalnya, tidak ada istilah cuti ketika kades mencaleg, harus mundur.
Karena, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur jika kades dapat mengajukan cuti jika akan mencaleg. Kades yang mencalon bakal kehilangan haknya berupa gaji yang diterima setiap bulannya. Saat ini gaji kades perbulannya, sudah mencapai senilai Rp 2 juta/bulan.Munir menambahkan jika nanti ditemukan ada Kades yang diam - diam mencaleg tanpa mengudurkan diri, diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: