Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong Usulkan Rp 225 Juta untuk Sertifikasi Tukang

Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong Usulkan Rp 225 Juta untuk Sertifikasi Tukang

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak dilaksanakan karena anggaran dipotong akibat wabah Covid-19, Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) Kabupaten Lebong kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp 225 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanaj daerah (APBD) Lebong tahun 2021, untuk kegiatan sertifikasi terhadap 300 pekerja konstruksi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Joni Prawinata SE MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Jakon, Eldi Satria ST mengatakan, untuk pelaksanaan sertifikasi tukang di tahun 2021 mendatang diharapakan dapat dilaksanakan. Karena di tahun 2020 ini kegiatan batal dilaksanakan. “Sebelumnya kita telah membuat sebanyak 300 lembar baju untuk kegiatan sertifikasi tukang,” sampainya, Senin (30/11).

Dijelaskannya, untuk baju sertifikasi tukang dibuat dari dana yang disisahkan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) sebesar Rp 17 juta untuk pelaskanaan sertifikasi tukang. “Seragam kita buat nanti dana yang diusulkan untuk pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Untuk itulah, dirinya berharap, anggaran yang telah diusulkan oleh pihaknya, nantinya bisa diakomodir dan kegiatan sertifikasi tukang bisa dilaksankan. Sehingga seragam yang telah selesai dibuat, nantinya tidak menjadi barang yang tidak bisa digunakan. “Karena seragam yang dibuat, hanya diberikan bagi para tukang yang mengikuti sertifikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui saat ini di Kabupaten Lebong baru memiliki 229 tukang profesional yang telah memiliki sertifikat ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sementara dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD harus dikerjakan tukang profesional. Bidang Jasa Konstruksi berkewajiban menghentikan pekerjaaan fisik oleh pihak ketiga yang mempekerjakan tukang abal-abal alias tukang yang tidak mengantongi sertifikat ahli dari LPJK.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: