Pemda Rejang Lebong Pastikan Semua PNS Terlindungi JKN-KIS

Pemda Rejang Lebong Pastikan Semua PNS Terlindungi JKN-KIS

\"\"Curup, Jamkesnews - BPJS Kesehatan Cabang Curup menyelenggarakan rekonsiliasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang sudah memasuki masa triwulan II tahun 2020, Jumat (20/11). Kegiatan tersebut digelar untuk menyamakan data peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di BPJS Kesehatan dengan yang ada di tiap satuan instansi Kabupaten Rejang Lebong. \"Tujuannya tentu saja kita akan mendapatkan data yang valid sebagai dasar pemotongan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong sehingga tidak akan ditemukan selisih, baik kelebihan maupun kekurangan pembayaran,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA. Deni. Sementara itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi kerja sama yang baik yang telah terjalin selama ini dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Menurutnya, Program JKN-KIS berjalan dengan baik di Kabupaten Rejang Lebong ini. Sejauh ini sudah terdaftar 4.570 peserta JKN-KIS dari sektor PNS, namun belum termasuk semua anggota keluarga yang terdaftar. \"Semua data ini akan kita pastikan terdaftar dengan tepat sehingga tidak akan ada lagi PNS maupun anggota keluarganya yang tidak terlindung jaminan kesehatannya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi. Selain rekonsiliasi data peserta dan penerimaan iuran wajib Pemda, pada kesempatan ini juga diadakan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020. Novi pun membahas kembali mengenai tata cara pemotongan iuran PPU terbaru yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. \"Memang ada beberapa perubahan yang perlu diketahui bersama agar di kemudian hari semua proses pembayaran yang kita laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (RW/ds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: