Sanksi Prokes di Lebong, Nyanyikan Lagu, Baca Pancasila Hingga Bersihkan Taman

Sanksi Prokes di Lebong,   Nyanyikan Lagu, Baca Pancasila Hingga Bersihkan Taman

WABAH covid-19 yang menyerang Indonesia maupun dunia sejak beberapa bulan yang lalu hingga bulan Oktober 2020 ini terlihat masih belum berakhir. Meskipun status new normal telah diberlakukan di Kabupaten Lebong, namun protokol kesehatan (Prokes) lebih ditekankan bagi seluruh masyarakat.

Erick Voniker Doris - Lebong

PEMKAB Lebong mengeluarkan Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes. Dimana perbup tersebut untuk menindak masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, seperti tidak memakai masker ketika keluar rumah, tidak menjaga jarak dan menjaga hidup bersih dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Perbup dikeluarkan Pemkab Lebong di akhir bulan September 2020 dan diberlakukan mulai tanggal 01 Oktober 2020 ini. Pada pelaksanaan penegakan Perbup di hari pertama, tim Yustisi (gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri) menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah. Bagi masyarakat yang terjaring tim Yustisi, langsung diberikan sanksi dengan menyanyikan lagu nasional dan lagu wajib nasional serta teks pancasila. “Memang ketika kita meminta membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu nasional, banyak masyarakat yang tidak bisa atau lupa,” awal cerita Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Sat Pol PP, Andrian Aristiawan SH. Memang sangat ironis jika masyarakat saat ini sudah sangat lupa dengan lagu nasional. Akan tetapi pihaknya juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada masyarakat jika tidak hafal lagu nasional maupun teks pancasila. Hal ini banyak terlihat juga diakibatkan para pelanggar protkes merasa malu karena kedapatan terjaring operasi. “Mereka bukan sepenuhnya tidak bisa tetapi terlebih dahulu mentalnya sudah down,” ucapnya Tidak hanya memberikan sanksi berupa bernyanyi, tim yustisi juga memberikan sanksi berupa push up serta membersihkan sampah yang berserakan di kawasan taman. Dimana sanksi tersebut merupakan sanksi sosial yang diberikan, agar masyarakat Lebong bisa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika keluar dari rumah. “Itu untuk sanksi awal kita berikan sanksi sosial kepada pelanggar,” ceritanya Namun jika langkah persuasive pemberian sanksi sosial masih juga tidak membuat masyarakat jera untuk menjalankan protkes, maka kedepan sanksi yang lebih berat akan diberikan berupa sanksi denda yaitu bagi pelanggar perseorangan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah. “Sementara bagi pelanggar pelaku usaha, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu,” tegasnya. Namun harapan agar masyarakat Lebong bisa mematuhi dan menjalankan protkes lebih dikedapankan. Dimana dibuatnya Perbup merupakan salah satu upaya dari Pemkab Lebong untuk melindungi seluruh masyarakat Lebong terserang wabah covid-19 yang saat ini masih melanda. “Tanpa adanya kerjasama dan kesadaran bersama, maka upaya pencegahan dan pelindungan diri dari wabah covid-19 akan sia-sia,” himbaunya. Penegakan Perbup bagi pelanggar Protkes sendiri akan terus dilaksanakan oleh tim Yustisi dengan waktu dan tempat yang tidak ditentukan. hal ini bertujuan untuk melihat apakah seluruh masyarakat Lebong telah menjalankan atau mematuhi Perbup masalah Protkes atau belum. \"Bagi yang melanggar maka siap-siap akan dikenakan sanksi dan sanksi sendiri kita tidak akan memandang siapa orangnya,\" tutupnya. Bahkan untuk kedepan, Perbup sendiri nantinya akan diubah menjadi Peraturan daerah (Perda). Sehingga nantinya bagi para pelanggar Prokes, bukan lagi dikenakan sanksi sosial, namun nantinya akan dikenakan denda berupa uang tunai. hal tersebut merupakan jalan yang harus dilakukan agar masyarakat bisa menjalankan prokes dikehidupannya sehari-hari dtengah-tengah wabah covid-19 saat ini.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: