Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar, Kadis PMD Provinsi dan Rekannya Ditahan Kejari Lebong
LEBONG, bengkuluekspress.com – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning berinisial SY dan RF langsung ditahan di sel tahanan Polres Lebong. SY merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu. Sementara RF merupakan pihak rekanan atau kontraktor pembangunan pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan September 2020 yang lalu. Kepala Kejaksanaan negeri (Kejari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Roland Thomas SH mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti dari tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). “Dalam pelimpahan P21 dan kami telah mengeluarkan langsung surat perintah penahanan,” sampainya kepada awak media, Selasa (24/11). Menurut Roland, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan keduanya bukan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu, namun dititipkan di sel tahanan Polres Lebong. Karena hasil koordinasi dengan pihak Rutan Malabero, mereka akan ditahan setelah adanya jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu. “Kita tunggu penetapan hari sidangnya, baru kita tahan di Rutan Malabero,” ujarnya. Namun sebelum dilakukan penahanan, sambungnya, karena saat ini dimasa pandemi wabah Covid-19, kedua tersangka dilakukan rapid test dan hasilnya unreaktif atau negatif. Sehingga bisa dilakukan penahanan disatukan dengan para tahanan lainnya di sel tahanan Polres Lebong. “Kita tidak ingin kedua tersangka yang membawa virus Korona yang dapat menularkan kepada tahanan lain, karena kedua tersangka saat ini tingggal di luar Kabupaten Lebong,” jelasnya. Ketika ditanya masalah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Perwakilan Bengkulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Roland menyampaikan, bahwa ada selisihnya. Akan tetapi untuk lebih detailnya akan dibacakan dalam persidangan. “Selisihnya ada menyangkut penerapan pajak, nanti kita sampaikan dalam dakwaan persidangan,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: