Hakim PN Bengkulu Kabulkan Eksepsi Robert

Hakim PN Bengkulu Kabulkan Eksepsi Robert

BENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketuai Riza Fauzi, S.H, membacakan putusan sela kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova dengan terdakwa Robert Irawan, Rabu (18/11). Dalam putusan sela yang dibacakan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Robet melalui kuasa hukumnya, Made Sukiade SH beberapa waktu lalu. Majelis hakim menilai bahwa perkara pemalsuan dokumen dan penipuan melibatkan Robet adalah asas Ne Bis In Idem. Selanjutnya majelis hakim memutuskan proses persidangan selesai dan menyarankan kepada kedua belah pihak menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. Menanggapi putusan sela tersebut, Made Sukiade SH sangat menghormati putusan majelis hakim karena secara tidak langsung sependapat dengan eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu. Saat eksepsi beberapa waktu lalu, Made menyampaikan jika perkara yang menjerat Robert termasuk kedalam asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan, yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena perkara Robert dengan pelapor Sunyoto sudah pernah diputuskan di PN Bengkulu dengan nomor perkara 86 tahun 1999. Objek yang menjadi perkara adalah HGU nomor 19/05/89 dan subjeknya adalah drh Robert. \"Kasus yang menjerat klien kami sudah cukup jelas perkarannya, alhamdulilah majelis hakim menerima eksepsi kami. Ahli hukum manapun pasti akan berpendapat sama jika dimintai pendapat soal kasus yang menjerat klien kami ini,\" jelas Made. Selain termasuk kedalam asas ne bis in idem, kasus yang menjerat Robert merupakan perkara perdata bukan perkara pidana. Tidak heran jika Made berpendapat jika penyidik Jatanras Polda Bengkulu dan Jaksa Kejati Bengkulu memaksakan perkara tersebut naik untuk disidangkan, mereka seperti tidak mencermati dan mempelajari perkara tersebut. \"Kita sangat menyayangkan baik dari penyidik Jatanras Polda dan JPU Kejati Bengkulu, mereka seperti tidak mencermati dan mempelajari perkara ini dulu, memaksakan perkara naik ke persidangan,\" imbuhnya. Terkait dengan upaya hukum yanga kan diajukan setelah menerima putusan sela, Made terlebih dulu akan berkoordinasi dengan kliennya drh Robert. Yang pasti upaya hukum melaporkan Sunyoto (pelapor Robert) atas dugaan pencemaran nama baikdan perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan Made juga akan menggugat perdata Sunyoto karena telah membuat Robert merugi atas laporan tersebut. \"Kita koordinasi dulu dengan Pak Robert, rencana kita akan melaporkan balik mereka,\" pungkas Made. Sementara itu JPU Kejati Bengkulu belum memberikan komentar terkait putusan sela dari majelis hakim tersebut.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: