Dirjen Dikti: 200 PTS Bermasalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menangani sekitar 200 perguruan tinggi swasta yang bermasalah. Beragam masalah yang dihadapi PTS diupayakan optimal agar jangan sampai mengganggu kegiatan akademis. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan hal itu dalam seminar nasional bertema ”Strategi Menghadapi Konflik/Disharmoni Antarpemangku Kepentingan Perguruan Tinggi serta Strategi Menghadapi Implementasi UU Pendidikan Tinggi dan UU Yayasan”, di Jakarta. Seminar yang digagas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) ini juga menampilkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie dan Koordinator Kopertis Wilayah IV Abdul Hakim Alim. Djoko mengatakan, dalam penyelesaian konflik di PTS, Kemendikbud bermitra dengan ABPTSI selaku perwakilan yayasan dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) selaku perwakilan pimpinan PTS. Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, mengatakan, konflik di dalam PTS bervariasi. Ada konflik antarorgan yayasan (pembina, pengurus, dan pengawas), konflik antara yayasan dan pimpinan PTS, ataupun konflik pimpinan PTS dan Senat PTS. Ada yayasan yang saling mengklaim sehingga di satu PTS ada 2-3 yayasan dengan 2-3 rektor. Bahkan, ada badan eksekutif mahasiswa yang kembar di bawah yayasan yang pecah. Untuk menyelesaikan kasus ini, keputusan pengadilan tidak selalu diterima semua pihak. Payung hukum Menurut Jimly, pemerintah perlu berinovasi dalam kaitan badan hukum yang berkembang di pendidikan tinggi. Sebab, badan hukum yayasan di UU Yayasan awalnya mengacu pada perseroan terbatas. Lebih lanjut, Jimly mengatakan, jika terjadi konflik yang berkepanjangan di dalam tubuh PTS, pemerintah perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut. ”Sekarang ini, kan, belum ada payung hukumnya sehingga sulit bagi pemerintah untuk turun tangan. Pemerintah dapat menyiasati ini dengan memasukkannya dalam peraturan pemerintah (PP), baik dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun Undang-Undang Yayasan,” ujar Jimly. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujar Thomas, ABPTSI secara prinsip menerimanya. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, seperti soal akreditasi, masuknya PT asing, dan lembaga-lembaga pendidikan agama di PTS.(kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: