Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Munarwan Syafui yang mengatakan tentunya hal tersebut juga bakal diterapkan di Kota Bengkulu untuk Upah Minimum Kota (UMK) bagi seluruh buruh atau pekerja swasta.

\"Sesuai dengan surat edaran kementerian, untuk upah minimum tahun 2021 tidak ada kenaikan. Namun sesuai prosedur kita akan rapatkan terlebih dahulu di dewan pengupahan kota. Nanti kita menyarankan untuk memberikan pertimbangan ke walikota, kemudian walikota memberikan rekomendasi ke gubernur dan dewan pengupahan kota,\" jelasnya, Rabu (28/10).

Nantinya pembahasan dalam rapat ini, acuannya adalah surat edaran kementerian ini dengan melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) apakah sepakat dengan keputusan tersebut. Rapat awal akan digelar pada 2 November 2020, mendengarkan pleno pertimbangan walikota pada 9 November dan akan menghasilkan keputusan pada keputusan gubernur.

Diketahui untuk tahun ini upah minimum kota berada di angka Rp 2.300.8000. Angka ini masih akan tetap sama di tahun depan jika surat edaran kementerian disetujui dan diberlakukan di masa pandemi covid-19 ini. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: