Soal Larangan Gambar Paslon di Mobil Ambulance, Bawaslu Bekerja Sesuai Aturan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini sedang gencar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang diduga menggunakan fasilitas negara dan melanggar ketentuan. Penertiban tersebut termasuk gambar salah satu calon di mobil ambulance milik di Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu.
\"Bawaslu telah memberikan Imbauan ke Pemkot Bengkulu berkaitan dengan penggunaan program dari pemerintah pada mobil ambulance yang diduga menguntungkan salah satu cagub dan merugikan paslon lain,\" kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah SH MH, Selasa (27/10).
Halid mengatakan, mengenai hal tersebut Bawaslu bukan menghalangi program Pemda, tetapi Bawaslu menertibkan karena ada foto salah satu cagub pada mobil ambulance. Imbauan Bawaslu ini, bukan hanya kepada salah satu calon saja, tetapi juga seluruh pasangan calon.
Imbauan penertiban yang disampaikan Bawaslu, kata Halid berdasarkan pasal 7 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang penerapan dengan pelanggaran kampanye. Serta sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
\"Siapapun itu baik petahana atau kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak tidak diperbolehkan menggunakan faslilitas negara,\" tegasnya.
Halid menambahkan, seharusnya Pemda harus mematuhi hal tersebut. Bukan malah mempelintir bahwa Bawaslu menghalangi program Pemda. \"Ikuti saja aturan yang sudah ada, jangan menganggap seolah-olah kita yang menghalangi program pemerintah,\" ujar Halid.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: