Capaian PBB Kaur Baru 60 Persen

Capaian PBB Kaur Baru 60 Persen

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Memasuki pertengahan bulan Oktober atau dua minggu setelah berakhirnya jatuh tempo pajak bumi bangunan (PBB), realisasi penerimaan PBB Pemkab Kaur baru sebesar Rp 417 juta lebih dari target potensi PBB Rp 696.325.837, atau baru mencapai 60 persen. Hal ini karena beberapa kecamatan masih rendah bahkan ada yang baru 31 persen.

“Belum ada satu kecamatan yang sudah mencapai 100 persen, dari 15 kecamatan baru Kinal yang mencapai 99 persen sementara terendah yakni kecamatan Semidang Gumay yang baru mencapai angka 31 persen,” kata Kepala BKD Kaur, Alian Suhadi SPd melalui Kabid PBB, Sasmadi MSi, Kamis (8/10).

Dikatakannya, masih belum lunasnya pembayaran PBB ini, menurut dia dikarenakan kurang sadarnya pelaku pajak, baik dari wajib pajak sendiri maupun dari petugas pemungut pajak. Meskipun di tengah Covid-19 ini pihaknya terus berharap meski ada denda yang menanti wajib pajak namun target PBB tahun ini bisa tercapai. Juga pihaknya sering melakukan pemantauan di Kecamatan, tapi menurutnya untuk tahu secara detail mengenai apa penyebab keterlambatan pembayaran PBB ini hanya dari pihak kecamatan sendiri yang dapat menjawab. Beberapa kecamatan yang pembayaran PBBnya masih dibawah 50 persen yakni kaur Selatan 45 persen dari target Rp 239 juta lebih, semidang gumay 31 persen dari target PBB hanya Rp 44 juta lebih, sementara Muara Sahung juga baru mencapai 50 persen dari target PBB yang hanya 23 juta lebih.

“Kita selalu menghimbau masyarakat kedepannya untuk membayar pajak tepat waktu,” harapnya.

Ditambahkannya, terkait dengan sanksi terlambatnya pembayaran PBB bagi kecamatan yang terlambat, sesuai dengan ketentuan, bagi wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar dua persen dari pajak yang dibayarkan.

“Nanti jika sudah jatuh tempo, yang bersangkutan wajib membayar denda 2 persen dari pajak yang dibayarkan,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: