Simpan Ganja, Pedagang di Bengkulu Diamankan
BENGKULU, BE - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan seorang terduga pelaku peyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Terduga pelaku berinisial Ey, warga Kota Bengkulu, Senin (5/10) siang. Dari tangan Ey tim subdit III berhasil menyita satu paket ganja yang dibungkus dalam kotak rokok. Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi melalui Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare. \"Terduga pelaku kita amankan Senin (5/10). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja, handphone, sepeda motor yang digunakan pelaku,\" jelas Kasubdit III, Selasa (6/10). Penangkapan Ey bermula dari informasi yang mengatakan, ada seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sekitaran Jalan Simpang Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Senin (5/10) siang. Dari informasi tersebut tim Subdit III melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi. Saat melakukan pengintaian terlihat seseorang menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan gerak-geriknya mencurigakan. Karena, yakin laki-laki tersebut hendak melakukan transaksi narkoba, tim Subdit III melakukan penangkapan. Ey sempat membantah menyimpan sabu, tetapi setelah anggota Subdit III menemukan sepaket ganja saat penggeledahan Ey tidak bisa mengelak. Dari pengakuan Ey, ganja tersebut didapatkan dari seseorang warga asal Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Ey mengambil langsung barang tersebut kepada rekannya tersebut. \"Kita masih melakukan pengembangan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,\" pungkas Kasubdit III. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: