PT Agri di Benteng Diduga Hambat Pembangunan Tol

PT Agri di Benteng Diduga Hambat Pembangunan Tol

BENTENG, bengkuluekspress.com - Pembebasan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelap sawit yang dikuasai oleh PT Agri Andalas (AA) hingga saat ini belum selesai. Akibatnya, upaya PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) untuk mempercepat pengerjaan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau mengalami hambatan. Koordinator Humas PT HKI, Candra berharap, agar managemen PT AA segera memberikan lampu hijau agar pengerjaan proyek jalan tol bisa dilakukan sesuai dengan rencana. Akibat belum diganti rugi, PT AA menolak lahannya digusur. Lalu lintas atau mobilitas alat berat serta kendaraan operasional lainnya juga dilarang untuk melintasi kawasan PT AA. \"Secara prosedur, pembebasan lahan memang dalam tahap proses. Tapi biasanya di lahan HGU, itu dipersilahkan kerja dahulu. Karena tanah itu kan tanah negara. Artinya, proses percepatannya bisa dilakukan dan administrasi sambil berjalan. Kita kerjakan dahulu, yang penting kan data sudah diambil,\" kata Candra.

Dengan adanya larangan masuk ke kawasan HGU PT AA, ungkap Candra, proses pengerjaan proyek di sejumlah bidang tanah yang berada di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi juga terhambat. Pasalnya, HGU PT Agri merupakan salah satu jalur representatif bagi kendaraan operasional untuk melintas dan tak banyak bersinggungan dengan masyarakat. Pasalnya, jika masuk lewat Desa Penanding, disana banyak rumah warga dan padat penduduk. \"Untuk lewat saja belum boleh. Kami sudah berkoordinasi dan meminta izin, namun tak ada etikat baik dari mereka. Meskipun tak dizinkan menggarap lahan Agri, minimal kami bisa lewat untuk mengerjakan lahan di Desa Penanding,\" ungkap Candra.

Informasi didapati, kurang lebih ada sekitar 2 kilometer (Km) lahan PT AA yang terkena dampak proyek tol dengan lebar 150 meter. Sejauh ini, tim KJPP sudah menilai ganti rugi tanam tumbuh namun belum disetujui oleh PT AA. \"Nilai ganti rugi sudah diserahkan ke managemen PT AA. Minggu depan baru ada balasan terkait setuju atau tidak setuju. Jika setuju, barulah uang ganti rugi dibayarkan,\" kata Kepala Kantor BPN Benteng, Ir Hazairin Masrie MM.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: