Operasi Cipta Kondisi Nala 2020, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Amankan 193 Tersangka

Operasi Cipta Kondisi Nala 2020, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Amankan 193 Tersangka

BENGKULU, BE - Selama 10 hari melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Nala 2020 Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil mengamankan 193 orang tersangka. Operasi tersebut bertujuan menjaga situasi kamtibmas ditengah masyarakat sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang pilkada serentak 2020. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, segala bentuk kegiatan yang menimbulkan gangguan kamtibmas bakal ditindak. Salah satunya peredaran miras botolan atau miras jenis tuak yang cukup banyak di Provinsi Bengkulu. Seperti diketahui dampak dari miras terbukti menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu terjadinya tindak kriminalitas. \"Operasi cipta kondisi yang dilakukan Polda dan Polres jajaran dilakukan secara mendadak. Selama 10 hari melaksanakan operasi cipta kondisi sudah ada 193 orang tersangka diamankan oleh Polda dan Polres jajaran,\" jelas Kabid Miras jenis tuak memang cukup mudah ditemukan di Provinsi Bengkulu. Tidak heran jika arahan dari pimpinan adalah menindak miras jenis tuak. Terlebih lagi ada dugaan miras jenis tuak banyak dicampur menggunakan obat batuk jenis pil dextro. Jika informasi tersebut benar polisi juga akan menyelidiki seperti apa dan dari mana pil dextro didapatkan. Hasil operasi cipta kondisi sampai Senin (7/9), 193 tersangka diamankan dan mengamankan 15.334 barang bukti. Polda Bengkulu mengamankan 106 botol miras, dua unit handphone, satu bilah sajam, 20 liter tuak dan tiga unit sepeda motor. Polres Bengkulu, berhasil mengamankan 731 liter tuak dan 148 botol miras, 1 buah senjata tajam (sajam), satu bungkus kondom, 241 keping pil samcodin, 11 kaleng lem Aibon. Polres Bengkulu Utara mengamankan 1 paket sabu, 1 kaca pirek, 2 unit HP, 1 unit R2, 73 botol miras, 345 liter tuak, 2 lembar kertas angka, 5 ribu biji petasan dan uang tunai Rp 419 ribu. Polres Bengkulu Selatan telah berhasil mengamankan 92 liter tuak, 80 keping vcd bajakan, 25 botol miras. Berikutnya. Polres Seluma berhasil mengamankan 99 liter tuak, 18 potong kayu aru, 1 buah jerigen, dan 64 botol miras, 20 kg gula aren. Polres Kaur mengamankan 60 botol miras, dua unit bilah sajamdan. Polres Kepahiang berhasil mengamankan 30 botol miras, 600 biji petasan, 10 liter tuak, 11 keping VCD porno. Polres Rejang Lebong mengamankan satu bilah sajam, 80 liter tuak, 431 botol miras, 1 KTP, 1 ATM, 5 Unit HP, 158 keping VCD bajakan, 1 meja bola gelinding, 3 buah dompet, 1 tas, 5 unit HP, 5 ribu petasan, 14 unit R2, uang tunai Rp 392 ribu, 3 ekor ayam bangkok, 1 paket ganja, 1 paket sabu, 2 set alat hisap sabu, satu unit timbangan, 1 unit R2. Polres Mukomuko berhasil mengamankan 489 liter tuak dan 80 botol miras, satu paket sabu, satu unit sepeda motor dan 500 biji petasan. Polres Lebong mengamankan 1 unit TV, 1 STNK, 1 unit receiver, 2 unit speaker, 1 unit R4, 4 unit HP, 3 buah pipa besi, 3 unit sajam, 55 botol miras, 1 paket ganja, 17 liter tuak, 3 unit roda dua, 2 unit alat kontrasepsi, 5 kaleng lem aibon. Untuk Polres Bengkulu Tengah mengamankan 33 botol miras, 35 liter tuak dan 2 unit kotak HP. \"Dari 193 tersangka 47 merupakan TO, sedangkan total barang bukti mencapai 15 ribu lebih yang diamankan,\" pungkas Kabid Humas.  (167)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: