Masyarakat dan Pelaku Usaha di Bengkulu Belum Maksimal Terapkan Protokol Kesehatan
BENGKULU, BE - Penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di Provinsi Bengkulu, belum maksimal dijalankan, baik masyarakat dan pelaku usaha. Minim sekali yang menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Terutama di tempat umum seperti pasar dan jalanan. Hal ini juga menjadi alasan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020. “Peraturan Gubernur (Pergub) masih tahap sosialisasi, mengedukasi dan mengimbau masyarakat, setelah tahapan sosialisasi ini baru diadakan tahap pemberian sanksi terhadap pelanggar, baik individu maupun tempat usaha,” ujar Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar saat diwawancara BE pada Senin (7/9). Sanksi yang diberikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan berupa teguran secara langsung, denda uang sebesar Rp 100 ribu. Untuk tempat usaha yang tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antar pelanggan akan dikenakan sanksi bisa berupa penutupan sementara, atau denda sebesar Rp 2,5 juta. “Untuk denda bisa dibayarkan langsung kepada petugas saat patroli. Uang ini akan masuk ke kas Daerah Provinsi Bengkulu,” jelas Murlin Patroli Gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri yang telah dilaksanakan dalam waktu lima bulan ini, mengerahkan sebanyak 70 personel yang dibagi menjadi beberapa tim dan disebar ke beberapa titik. Ini menjadi salah satu tugas yang harus dimaksimalkan, agar terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. (Mg2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: