Selesaikan Masalah Parkir, Perda Parkir Bakal Direvisi

Selesaikan Masalah Parkir, Perda Parkir Bakal Direvisi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (7/9) mengelar hearing bersama pihak Dishub, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perwakilan juru parkir zona 2. Selain itu,  DPRD mengundang Ombudsman setelah 5 toko di zona 2 yang sempat berpolemik terkait parkir melapor ke Ombudsman. Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Hardi Purwanto mengatakan, beberapa poin inti dibahas dalam hearing yang difasilitasi dewan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi debat tebal yang tak kunjung selesai yang hanya untuk mengurusi parkir saja. \"Kepastian regulasi itu penting. Batasan sebuah lokasi itu dikenakan retribusi parkir itu batasannya seperti apa dalam acuan perda atau perwal. Dari yang kami pelajari acuan itu belum spesifik dan kita dorong untuk perda atau perwalnya direvisi, intinya itu,\" jelas Hardi. Berdasarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP), Hardi menyimpulkan dari regulasi yang ada saat ini bahwa memang wilayah parkir yang di luar badan jalan tidak bisa dikenakan retribusi dan harus dikenakan pajak parkir. Artinya dari sisi PAD pemerintah daerah tidak dirugikan karena point mekanisme pendapat ke PAD-nya tetap. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan, berdasarkan laporan 5 toko di zona 2 tersebut ke pihak ombudsman, ombudsman mengeluarkan rekomendasi bahwa di halaman toko tidak bisa dikenakan retribusi parkir namun hanya bisa dikenakan pajak parkir. Tetapi ada masalah baru yang muncul yaitu bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang retribusi pelayanan parkir, pajak parkir baru bisa dikenakan bahwa pengusaha atau pemilik toko tersebut mengelola parkir dengan poin harus memiliki portal. Namun pihak pemilik toko tidak mengelola parkir dan tidak bisa memasang portal karena lahan yang dimiliki tidak memungkinkan. \"Pajak tidak bisa diterapkan karena mereka tidak mengelola parkir dan tempatnya tidak kondusif untuk dibuat tempat masuk dan keluar serta di buat palang. Kalau dibuat retribusi juga ini sudah diluar badan jalan. Jadi karena ombudsman berpatokan dengan aturan perda mungkin solusinya akan direvisi perdanya atau dibuat perwalnya. Intinya perwal atau perda yang mengharuskan adanya portal itu direvisi,\" ungkap Indra. Hal tersebut dinilai solutif karena inti permasalahannya bukan pemilik toko tak memberi kontribusi PAD kepada Kota Bengkulu. Pemilik toko hanya tak mau jika dilahan parkir milik mereka ada juru parkir yang beroperasi memungut biaya parkir karena akan memberatkan pelanggannya yang datang meskipun hanya berkunjung sebentar. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: